Sabtu, 03 Oktober 2015

Oktarina 16213764 tugas softskill (artikel, reviewer, essay)

Tugas 1 (Artikel)

Pasar Modern dan Pasar Tradisional

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas. Semua unsur yang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar mulai dari unsur produksi, distribusi, ataupun unsur konsumsi. Pasar merupakan tempat masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada awalnya pasar terbentuk di suatu tempat yang luas, dan ditempat tersebut terjadilah transaksi jual-beli antara pedagang dan pembeli. Padaawalnya pasar terkenal dengan label kumuh,pengap,dll. Seiring Perkembangan zaman, terjadinya perubahan dan perkembangan yaitu adanya pasar modern.

Keberadaan pasar modern saat ini telah menggeser minat masyarakat untuk berkunjung ke pasar tradisional. Keberadaan pasar modern menuntut juga berubahnya gaya hidup masyarakat. Bukan hanya di kota-kota besar, di manapun sekarang sangat mudah dijumpai swalayan, supermarket dan hypermarket. Di tempat-tempat tidak hanya menawarkan lebih banyak kenyamanan dalam berbelanja tetapi harganya pun tidak kalah menarik daripada pasar tradisional.

Pasar Modern

Pasar modern termasuk pasar konkret/nyata, karena pasar modern memenuhi beberapa syarat pasar konkret, yaitu : barang yang diperjual belikan nyata (dapat dilihat dan diraba), penjual dan pembeli dapat bertemu secara langsung, sistem pembayaran dilakukan secara cash and curry (tunai), dan barang yang kita beli dapat kita ambil pada saat itu juga. Pasar modern termasuk pasar barang konsumsi (pasar output), karena pasar modern merupakan pasar yang menjual barang-barang yang dapat dikonsumsi secara langsung. Pasar modern tergolong pasar monopoli, karena harga-harga produk pada pasar modern ditentukan oleh satu orang penjual dan pasar modern memiliki pembeli yang banyak.

Kelebihan dan Kekurangan Pasar Modern

Kelebihan pasar modern dibanding pasar tradisional cukup jelas, mereka memiliki banyak keunggulan yaitu nyaman, bersih serta terjamin. Dan tiga hal tersebut yang membuat para konsumen mau membeli ke pasar modern. Terdapat AC, bersih, nyaman mempunyai peranan penting bagi pasar modern, dan ketiga komponen tadi menjadi andalan dari pasar modern dan hal tersebut tidak dimiliki oleh pasar tradisional. Bahkan apabila kita melihat,tidak ada kelemahan dari pasar modern ini. Mungkin kelemahannya hanya di praktik jualbelinya dimana konsumen tidak bisa menawar harga barang yang hendak dibelinya.

Pasar Tradisional

Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar yang terjadi. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian, barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan barang- barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan dan perkampungan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar.

Kelebihan dan Kekurangan Pasar Tradisional

Pasar tradisional merupakan pasar yang memiliki keunggulan bersaing alamiah yang tidak miliki secara langsung oleh pasar modern. Keunggulan yang dimiliki pasar tradisional  adalah lokasi yang strategis, area penjualan yang luas, keragaman barang yang lengkap, harga yang rendah, serta sistem tawar menawar yang menunjukkan sikap keakraban antara penjual dan pembeli. Pasar tradisional memiliki kelemahan yang sangat urgen ialah pada kumuh dankotornya lokasi pasar.

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat diambil adalah Menjamurnya keberadaan pasar modern saat ini sangatmempengaruhi keberadaan pasar tradisional yang semakin lama semakin terhimpit. Meskipun pada hakikatnya pasar modern dan pasar tradisional mempunyai kelebihan masing-masingdimana segmentasi pasar yang berbeda satu sama lainnya namun tetap saja keberadaan pasar modern membuat pasar tradisional semakin terhimpit. Di pasar tradisional masih terjadi prosestawar-menawar harga yang memungkinkan terjadinya kedekatan personal dan emosional antar  penjual dan pembeli yang tidak mungkin didapatkan ketika berbelanjanya di pasar modern,dikarenakan harga di pasar modern sudah pasti dan ditetapkan dengan lebel harga.


Tugas 2 (Reviewer)

Manfaat dan Peranan Pasar Modal di Indonesia

Dari review 2 artikel yang dapat saya pahami, bahwa pasar modal adalah merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi). Ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya  pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.

Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (emiten atau issuer). Dengan adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil (return), sedangkan pihak issuer akan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbal hasi bagi pemilk dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Dengan adanya pasar modal, diharapkan aktivitas perkonomian dapat meningkat karena pasar modal merupkan alternatif pendanaan bagi perusahaan, sehingga dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan selanjutnya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas. Dalam hal ini pasar merupakan sarana yang mempertemukan kegiatan pembeli dan penjual untuk suatu komoditas atau jasa.

Pasar modal memiliki manfaat yang sangat luas bagi para pelaku ekonomi. Dunia usaha atau perusahaan-perusahaan akan memiliki pintu masuk mendapatkan pembelanjaan jangka panjang yang terwujud dalam barang-barang modal (capital assets), yang akan menambah kapasitas produksi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Uang atau dana akan teralokasi secara tepat oleh pasar pada perusahaan- perusahaan yang menggunakannya secara produktif. Perusahaan-perusahaan akan Pembelanjaan jangka panjang dalam hal ini tentunya meliputi utang jangka panjang (long time debt) dan modal sendiri (equity) yang sangat penting untuk pertumbuhan perusahaan dan perekonomian. Metode pembelanjaan yang kreatif akan dapat dikembangkan lebih lanjut.

Imbasnya akan sejalan dengan sasaran pembangunan nasional, yakni menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan per kapita. Pasar modal juga dapat membantu lembaga-lembaga pembiayaan lainnya, bank-bank yang ingin memperluas modal dapat memanfaatkan pasar modal untuk tujuannya tersebut, sehingga akan tercipta hubungan yang mutualisme antara sumbersumber pembiayaan yang ada. Di samping itu, pasar modal juga dapat membantu nasabah bank untuk mengadakan restrukturisasi modalnya. Dengan adanya pasar modal, kekhawatiran sasaran investasi hanya akan tertuju pada kekuatan-kekuatan yang bersifat monopoli akan dapat dihindari.

berikut ini pendapat dari Lukman Nul Hakim (1990) mengenai manfaat dari pasar modal:

a. Manfaat bagi perusahaan (emiten) Masalah utama yang biasa dihadapi setiap perusahaan untuk mengembangkan usahanya adalah “permodalan”. Walaupun dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya telah menyediakan dan membuka kesempatan kepada setiap pengusaha untuk memperoleh fasilitas modal, namun tidak semua perusahaan dapat memperoleh kesempatan tersebut. Hambatan utama biasanya menyangkut jaminan atau agunan. Keterbatasan jaminan yang dimiliki perusahaan menjadikan terbukanya pasar bagi produk usahanya maupun kelonggaran yang diberikan pemerintah tidak dapat sepenuhnya mereka manfaatkan. Keadaan tersebut tidak sedikit menutup kesempatan berkembang bagi perusahaan kecil dan atau menengah. Di lain pihak, jenis usaha tersebut akan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar yang kuat permodalannya. Akhirnya, pengusaha skala kecil terpaksa mengalihkan usahanya ke bidang lain berhubung tidak kuat bersaing dengan perusahaan besar. Kalaupun dapat bersaing, kemungkinan mereka untuk berkembang sangat kecil dan akhirnya akan kehilangan pasar.

b. Manfaat bagi Investor Bila selama ini para pemodal relatif terbatas menanamkan uangnya di bank, seperti deposito dan instrumen simpanan lainnya, dengan perkembangan pasar modal di Indonesia yang menerbitkan saham, obligasi, dan sekuritas, jelas membuka kesempatan untuk lebih mengoptimalkan produktivitas dari dana yang dimilikinya. Memang bisa saja pemodal tersebut menanamkan uangnya dalam bentuk investasi langsung, tapi hal ini akan lebih sulit dilakukan karena perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam dan komperhensif tentang bidang usaha yang akan digeluti, bagaimana prospek keuntungannya, siapa partnernya, dll. Sedangkan investasi dalam bentuk saham atau obligasi, tidak memerlukan penelitan yang serumit di atas. Sebab, perusahaan yang telah go public tersebut telah mempunyai track record sebelumnya. Terlebih-lebih lagi ada pihak-pihak yang telah meneliti mengenai keadaan keuangan dan prospek usaha perusahaan tersebut untuk masa mendatang. Dalam hal demikian ini, pemodal tersebut tidak perlu terlalu dipusingkan dibandingkan bila melakukan investasi secara langsung. Yang penting adalah menetapkan pemilihan saham yang akan dibeli dan pada harga berapa bila saham itu diperdagangkan di pasar sekunder. Sedang di pasar perdana, harga telah ditetapkan oleh emiten bersama-sama dengan penjamin emisinya.

c. Manfaat Bagi Pemerintah Dengan berkembangnya pasar modal, akan makin banyak perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya di bursa efek. Hal ini akan sejalan dengan tujuan pemerintah, yaitu pemerataan pembangunan, membuka kesempatan kerja, dan tidak kalah pentingnya adalah mengurangi ketegangan sosial di kalangan masyarakat. Dana yang diperoleh perusahaan yang go public dapat dipergunakan untuk memperluas jaringan usaha, baik yang telah ada maupun usaha baru. Kondisi yang demikian ini jelas akan membuka kesempatan kerja. Manfaat lain dari perkembangan pasar modal ini adalah pendayagunaan secara optimal dana yang dimiliki oleh masyarakat untuk dimanfaatkan dalam mendorong pembangunan. Keterbatasan pembiayaan pembangunan dari sektor pemerintah diharapkan dapat ditutupi dari masyarakat dan para pengusaha (private sectors).

Tugas 3 (Essay)

Perilaku Konsumen Terhadap Pembelian Secara Online

Konsumen merupakan  orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen. Perilaku Konsumen adalah perilaku yang konsumen tunjukkan dalam mencari, menukar, menggunakan, menilai, mengatur barang atau jasa yang mereka anggap akan memuaskan kebutuhan mereka.
Proses Pengambilan Keputusan Membeli sebelum membeli suatu produk atau jasa, umumnya konsumen melakukan evaluasi untuk melakukan pemilihan produk atau jasa. Evaluasi dan pemilihan yang digunakan akan menghasilkan suatu keputusan. Pengambilan ke putusan sendiri merupakan sebuah proses yang terdiri dari beberapa tahap, yaitu pengenalan kebutuhan, pencarian informasi, evaluasi alternatif sebelum pembelian, pembelian, konsumsi, dan evaluasi alternatif sesudah pembelian 
Beberapa tahun belakangan ini teknolgi jauh lebih canggih dan terus berkembang dibanding dengan beberapa tahun lalu. Oleh sebab itu gaya hidup masyarakat saat ini ikut berubah karena pengaruh dari perkembangan teknologi tersebut, salah satu yang paling mencolok dari perkembangan teknologi tersebut adalah gadget dan kecenderungan beraktivitas di dunia maya seperti berbelanja secara online atau lebih sering disebut dengan online shopping. Internet memiliki peran penting untuk mengennalkan kita pada dunia maya. Online shopping adalah kegiatan jual beli atau perdagangan elektronik yang memungkinkan konsumen untuk dapat langsung membeli barang atau jasa dari penjual melalui media internet menggunakan sebuah web browser (en.wikipedia.org). Online shopping membuat kita semakin mudah berbelanja tanpa menghabiskan waktu dan tenaga. Karena kemudahan inilah membuat online shopping semakin diminati.
Ada beberapa hal yang dipertimbangkan ketika seseorang melakukan pembelian online. Hal utama yang dipertimbangkan seorang pembeli ketika melakukan kegiatan belanja secara online adalah apakah mereka percaya terhadap website yang menyediakan fasilitas layanan online shop dan percaya pada penjual online yang ada didalam di situs web tersebut beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan adalah faktor penting dalam membangun komitmen antara perusahaan dan pelanggan. Kemudahan dalam penggunaan adalah salah satu hal yang menjadi pertimbangan bagi pembeli onlinemerupakan seberapa besar teknologi komputer dirasakan relatif mudah untuk dipahami dan digunakan. Faktor kemudahan ini terkait dengan bagaimana operasional bertransaksi secara online. Kualitas Informsi (Information quality) Didalam online shopping sebaiknya menyajikan informasi yang mencakup kaitannya dengan produk dan jasa yang ada pada online shopping. Informasi tersebut sebaiknya berguna dan relevan dalam memprediksi kualitas dan kegunaan produk atau jasa.




Kamis, 11 Juni 2015

Tugas softskill terakhir "Artikel"

Kemelut di Golkar
(Tinjauan dari sisi hukum)
Partai Golkar tak akan merestui kadernya yang membantu presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, dengan masuk dalam kabinet pemerintahan. Sikap tegas itu dikeluarkan berkaitan dengan posisi Golkar yang konsisten berada dalam koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di luar pemerintahan.
"Aburizal Bakrie enggak akan tanda tangani kader partainya yang masuk dalam kabinet Jokowi-JK karena kita sudah memilih berada di luar, dan kita harus bisa konsisten," kata Wakil Ketua Balitbang DPP Partai Golkar, Ali Mochtar Ngabalin, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2014).
Menurut Agung, perbedaan yang merupakan bagian dari dinamika partai seharusnya diselesaikan dengan dialog, bukan dengan pemberhentian. Jika pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar kuat, Agung siap melawan.
Menyusul adanya konflik internal di Partai Golkar ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap mempertahankan Agung untuk menjabat hingga masa jabatan berakhir.
"Ia tetap akan menjalankan tugas Menko Kesra sampai kabinet berakhir," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.
Partai Golkar memecat sejumlah pengurus partai karena dinilai melakukan langkah yang berbeda dari kebijakan partai. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Mohammad mengatakan, pemecatan tersebut dimulai saat rapat harian terbatas, Jumat (8/8/2014) lalu.
Rapat tersebut, tutur Fadel, diawali dengan paparan hasil kajian yang dilakukan tim internal yang dipimpin Mahyudin, Ketua DPP Partai Golkar bidang Organisasi dan Pengurus Daerah.
"Selanjutnya, dihasilkan beberapa nama yang memang sudah nyata-nyata ingin menunjukkan sikap berbeda dengan DPP Partai Golkar," kata Fadel di Jakarta, Minggu (10/8/2014) siang.
Agung Laksono dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua Umum Golkar. Selain Agung, menurut politisi senior Golkar, Zainal Bintang, pemecatan juga dikenakan terhadap Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Golkar Indra J Piliang, Ketua Bidang Pemuda DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai, dan sejumlah pengurus lainnya.
Sebelumnya, Golkar juga sudah mengeluarkan tiga kadernya dari keanggotaan partai, yakni Nusron Wahid, Poempida Hidayatullah, dan Agus Gumiwang. Ketiganya mendukung pasangan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Sementara itu, Partai Golkar secara resmi mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Politisi muda Partai Golkar Poempida Hidayatulloh menilai, semangat demokrasi di tubuh Golkar, nampaknya kian memudar. Menurutnya, otoritarianisme dari elit nya semakin terlihat.
"Ini terjadi dengan bertubi-tubinya ancaman kepada pihak-pihak yang berbeda dengan orientasi politik DPP. Wakil Ketua Umum Agung Laksono pun tidak juga luput dari ancaman tersebut. Agung yang giat mendorong Munas dilaksanakan Oktober 2014 demi AD/ART didepak dari posisinya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar," ujar Poempida, Senin (11/8/2014).
Tidak hanya itu saja, Poempida menambahkan, semua pengurus daerah pun terancam dibekukan apabila menyuarakan atau mendorong Munas diselenggarakan di Oktober 2014.
"Mengapa Golkar menjadi sedemikian mundur? Apakah egosentris elit Golkarsemakin tidak terkendali dan tidak bisa lagi bermain politik secara cerdas?" ia mempertanyakan. 
"Jika masalah seperti ini dibiarkan oleh segenap kader Golkar, Partai ini akan mundur. Jelas terjadi "Reversed Evolution". Atau bahkan berpotensi terjadi "destructive revolution" (revolusi yang menghancurkan)," tegasnya.
Kondisi seperti ini, dianggapnya semakin jelas, untuk menjadi tanggung jawab semua kader.  Ia pun berharap, semua kader Partai Golkar tidak berdiam diri.
"Karena Golkar mempunyai kader-kader yang kompeten yang kritis dan berani. Dan inilah saat di mana peran kader-kader itu mendapatkan tantangan yang jelas ada di depan mata," pungkasnya.
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Siswono Yudohusodo mengungkapkan sejumlah nama yang akan menggantikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aburizal Bakrie.
Siswono menilai Aburizal telah gagal memimpin partai berlambang pohon beringin itu.
"Yang sekarang beredar cukup banyak, yang berkualitas cukup banyak," kata Siswono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.
Tinjauan dari sisi hukum.
Kepastian hukum diperlukan yaitu siapa diantara salah satu pihak adalah pengurus yang sah. Jalan melalui arbitrase masih memerlukan kesediaan kedua belah pihak karena arbitrase biasanya bersifat ad hoc dan perlu penunjukan arbitrator oleh kedua pihak. Mahkamah partai politik merupakan mekanisme terakhir apabila cara opsional tidak mungkin ditempuh lagi oleh kedua belah pihak dengan demikian apa pun hasilnya putusan mahkamah parpol haruslah diterima karena UU memberi sifat final putusan tersebut, res juricata facit ius, kata maxim atau adagium hukum.  
"UU memberikan kedudukan kepada Mahkamah partai politik sebagai lembaga peradilan meskipun Mahkamah parpol tetap otonom lembaga internal partai," ujar Haryono saat dimintai pendapat soal penyelesaian kasua sengketa kepengurusan Partai Golkar, Rabu (6/5).
Menurutnya, pemberian kewenangan sebagai lembaga peradilan dalam sebuah organisasi yang otonom bukanlah hal yang dilarang oleh UUD. Dari sudut pandang mekanisme penyelesaian sengketa, cara demikian dipandang lebih adil dan efisien karena diputuskan dalam komunitasnya sendiri tanpa ikut campurtangannya pihak luar termasuk negara. UU pernah mengakui keberadaan pengadilan adat adalah contoh pemberian kewenangsan otonom untuk penyelesaian perselisihan yang tidak selalu dilakukan oleh peradilan negara. Demikian halnya penyelesaian di luar peradilan dengan cara arbitrase dimana  negara mengakui dan memberikan kekuatan eksekutorial.  
Apabila sifat finalitas keputusan mahkamah partai dipermasalahkan secara hukum, artinya apakah sebuah lembaga internal parpol mempunyai kewenangan yang sama dengan kewenangan peradilan negara yang putusannya bersifat final, maka hal ini tidak menjadi kewenangan PTUN melainkan menjadi masalah konstitusionalitas sebuah UU yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.
"Putusan Mahmakah Partai Politik haruslah juga sebagai putusan paksa pengadilan. Hal ini menurut Ahli telah tercermin dalam sifat finalitas dari putusan mahkamah tersebut," jelasnya.
Peradilan negara dalam kasus ini PTUN tidak berwenang untuk menguji putusan Mahmamah partai karena kuasa UU lah yang memberi sifat final putusan mahkamah partai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 UU No 2/2011, selain itu putusan mahkamah partai bukan merupakan sebuah KTUN. Karena bukan KTUN putusannya secara hipotetis potensi untuk diuji oleh peradilan lain. Dengan demikian secara hipotetis akan terjadi sengketa kewenangan antar peradilan apabila PTUN menguji keputusan mahkamah partai.

Putusan mahkamah partai dalam kasus a quo merupakan putusan  einmalig yang menurut ahli dapat dipadankan dengan putusan sekali tuntas yaitu suatu keputusan yang tidak memerlukan perbuatan hukum lanjutan karena yang diputus adalah  status hukum  kepengurusan yang alternatifnya sah atau tidak sah dan bukan keputusan yang berisi kewajiban untuk melakukan sesuatu.


SANKSI FIFA
(Tinjauan dari sisi Hak pemain dan penonton sepak bola)
Mengenai sepakbola Indonesia, FIFA telah mengambil sikap. Badan tertinggi sepakbola dunia tersebut telah menjatuhkan hukuman terhadap PSSI. Hukuman ini berlaku segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.
Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football Confederation, Federasi Sepakbola Asia).
Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun AFC.

Sanksi FIFA pupuskan Mimpi Kapten Persib.
Dua pemain Persib Bandung, Atep dan Dedi Kusnandar merasa 'dongkol' setelah Indonesia dilarang berpartisipasi di seluruh ajang kompetisi baik yang melibatkan timnas maupun klub yang dilaksanakan AFC dan AFC setelah otoritas sepak bola dunia menjatuhkan sanksi kepada Indonesia.

Atep dan Dedi, sempat merasakan kebahagian setelah namanya tercantum dalam daftar 25 pemain yang dipanggil Pelatih Timnas Indonesia, Pieter Huistra jelang laha perdana babak kualifikasi II zona Asia melawan Taiwan atau China Taipei, 11 Juni 2015 dan Irak, 16 Juni 2015.

Namun, kabar tersebut seketika berubah menjadi duka setelah FIFA menjatuhkan vonis 'bersalah' setelah pemerintah Indonesia dinilai mencampuri urusan federasi sepak bolanya, dalam hal ini PSSI, dalam sidang Komite Eksekutif FIFA di Zurich, 30 Mei 2015.

Sanksi tersebut membuat kiprah Timnas Indonesia mulai dari senior hingga tingkat usia sirna. Asa Atep dan Dedi bersama tiga penggawa Persib lainnya yang dipanggil Huistra yakni I Made Wirawan, Dias Angga Putra, dan Ahmad Jufriyanto, hilang.

"Sejak ramai terjadi kisruh, ini (sanksi FIFA) merupakan hal yang paling dikhawatirkan oleh kita hingga akhirnya ketakutan itu benar-benar terjadi. Cukup disayangkan dan kecewa pastinya. Tapi mudah-mudahan situasi ini tidak berlangsung lama dan FIFA mencabut sanksi kepada Indonesia," ungkap Atep.

Atep mengatakan sebelumnya dia cukup merasakan kebahagian ketika timnas kembali memanggilnya. "Saya sudah cukup lama juga tidak membela timnas, jadi pas kemarin ada panggilan dari timnas cukup bahagia juga. Saya berharap saya masih punya kesempatan membela timnas lagi walaupun saat ini situasinya serba sulit," paparnya.

Atep sendiri mengungkapkan secara pribadi tak adanya kompetisi di dalam negeri membuat dirinya merasa dirugikan. Apalagi manajemen Persib dalam hal ini, PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) kemungkinan akan mengkoreksi kesepakatan kontrak dengan seluruh pemain.
"Saya kira bukan hanya saya, tapi seluruh pemain di Indonesia merasakan dan mengalami hal yang sama. Termasuk pihak di luar tim, seperti pedagang kecil yang kerap berjualan saat pertandingan. Karena situasi ini seperti ini, jadi mau tidak mau kita juga dituntut untuk mencari penghasilan dari usaha lain," paparnya.

Lebih lanjut Atep berharap situasi sepakbola Indonesia segera mencapai titik terang dan normal kembali. Dia meyakini sepanjang semua pihak yang berkonflik mau duduk bersama, 'perang saudara' yang terjadi akan berujung pada kesepakatan damai.

Dia pun meyakini sebenarnya jika mau duduk bersama, baik Kemenpora maupun PSSI bisa membawa sepak bola Indonesia ke arah yang lebih baik. "Akan jauh lebih baik kalau mau duduk bersama, saya yakin sepak bola kita akan lebih bagus. Yang kurangnya dibenahi, lebihnya dipertahankan dan ditingkatkan," tegasnya.

Penonton sepak bola kecewa.
Para penggemar sepak bola di tanah air merasa gusar akan keputusan FIFA melarang tim-tim Indonesia berlaga di pentas internasional.
Menurut FIFA, larangan ini diberlakukan karena aktivitas kepengurusan sepak bola di Indonesia telah secara efektif diambil alih oleh pemerintah. Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga belum juga mencapai kesepakatan mengenai penyelenggaraan liga nasional, yang telah non-aktif sejak pertengahan April.
Larangan itu menyebabkan Indonesia tak bisa bertanding dalam babak kualifikasi Piala Dunia 2018 dan Piala Asia 2019.
“Kami kecewa; sangat, sangat kecewa,” ungkap Heru Joko, ketua umum Viking, kelompok penggemar klub sepak bola Persib. “Bukan masalah menang atau kalah, tetapi pertandingan [tingkat internasional] bisa mempersatukan para suporter.”
FIFA menyatakan larangan kali ini dijatuhkan akibat campur tangan pemerintah. Lembaga tertinggi sepak bola dunia itu mewajibkan federasi tingkat nasional mengelola sepak bola secara independen, tanpa pengaruh dari pihak ketiga.
Kerugian yang di alami Indonesia atas sanksi FIFA:
1. Indonesia dipastikan tidak dapat mengikuti turnamen internasional baik timnas maupun klub, kemungkinannya bisa sepanjang satu tahun atau dua tahun, hal itu tergantung daripada keputusan Exco FIFA.
2. Tidak akan ada kompetisi lokal yang diakui FIFA atau otomatis sang juara hanya jago di kandang karena tidak teruji kekuatannya di level internasional.
3. Suporter Indonesia tidak lagi bisa bersorak-sorai mendukung timnasnya karena tidak ada pertandingan yang bisa diikuti oleh timnas, seperti Asian Games, Olimpiade, Pra Kualifikasi Piala Asia, Pra Kualifikasi Piala Dunia, Piala AFF, dan lain-lain.
4. Pemain sepakbola muda Indonesia dengan bakat-bakat luar biasa seolah dikebiri lantaran tak bisa menunjukkan performanya pada turnamen internasional.
5. Regenerasi perwasitan Indonesia pun akan semakin lesu sebab tidak ada pertandingan internasional yang bisa mereka pimpin di arena lapangan hijau.
6. Para sponsor dan media cetak maupun elektronika akan kekurangan agenda meliput karena hilangnya jadwal pertandingan timnas di tingkat internasional.
7. Sejumlah pemain naturalisasi akan gigit jari karena tahu mereka tak bisa memperkuat timnas Indonesia ke tingkat internasional.
8. Klub-klub besar dunia khususnya Eropa memikirkan ulang rencananya berkunjung ke Indonesia.
9. Fans klub internasional kecewa batal melihat pemain bintang dunia datang ke Indonesia.


Heboh Beras Plastik
(Tinjauan dari perlindungan Hak Asasi Rakyat)
Pemerintah, melalui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menyatakan pemeriksaan ulang sampel beras yang dicurigai mengandung unsur plastik menunjukkan hasil negatif.
"Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik (Polri), BPOM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, hasilnya negatif, tidak ada unsur plastik."
Sebelumnya dalam acara di kantor wali kota Bekasi, Kamis (25/5), Kepala Bagian Pengujian Laboratorium Sucofindo, Adisam NZ, mengumumkan hasil uji dua sampel yang diberikan oleh Dinas Perdagangan Bekasi.
Hasilnya, ditemukan senyawa polivinil klorida, yang biasa ditemukan pada produk plastik seperti kabel, pipa pralon (PVC) dll. Campuran klorida itu komposisinya sebanyak 6,76% dari 250 gram beras yang diperiksa.
Perbedaan hasil pemeriksaan, kata Kapolri Badrodin Haiti, mendorong mereka melakukan pengujian lanjutan terhadap sisa sampel yang diuji Sucofindo.
"Kami periksakan lagi ke (laboratorium) BPOM dan laboratorium Polri. Hasilnya juga negatif."
"Oleh karena itu, Kami simpulkan bahwa beras yang diduga plastik tidak ada."

Betapapun, heboh tentang beras plastik itu telah menimbulkan keresahan luas. Betapa tidak? Beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia, kebutuhan setiap rumah tangga setiap hari.
Sejumlah pejabat yang geram mengancam akan mengambil tindakan keras terhadap mereka yang menyebarkan kabar burung tentang beras plastik.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tejo Edhy Purdijatno menggolongkan penyebaran isu itu sebagai perbuatan makar. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut pelaku penyebaran isu itu bisa dipidanakan.
Di sisi lain, untuk menenangkan pembeli, sejumlah pedagang dan pengelola pasar sampai harus membuat dan memasang spanduk khusus untuk menegaskan beras yang mereka jual tidak mengandung unsur plastik.
Dari awal, desas-desus ini memang mengundang banyak pertanyaan.
Sejauh ini kabar ditemukannya "beras plastik" hanya terjadi di sebuah tempat di Bekasi, dan tidak meluas ke berbagai daerah lain.
Hasanudin Abdurakhman, seorang doktor fisika yang memimpin sebuah perusahaan Jepang yang memproduksi bahan plastik menganggap beras plastik tidak masuk di akal dari segi produksi dan dari segi ekonomi," tambahnya.
"Karena harga bahan dasar plastik -bahkan yang daur ulang- akan lebih mahal dari beras, dan teknologi untuk memproduksinya juga tidak bisa yang terlalu sederhana. Lebih-lebih plastik tak bisa dicerna dan gampang dikenali rasanya yang asing oleh lidah," katanya

Dewi Septiani, 29 tahun, penemu beras plastik di Kota Bekasi, Jawa Barat, pasrah. Dikarenakan beras temuannya itu dinyatakan pemerintah tak mengandung senyawa plastik. Temuan ini berbeda dengan penelitian dari PT Sucofindo yang menyatakan hasilnya mengandung senyawa plastik.
"Saya serahkan sepenuhnya ke polisi," kata Dewi, Kamis, 28 Mei 2015. Ia mengatakan sejak mengadukan beras yang diduga berbahaya tersebut, lalu diteliti oleh lembaga yang berkompeten, ibu satu anak ini siap menerima apa pun hasilnya. "Saya juga terbuka."
Awalnya setelah mendapatkan informasi bahwa beras itu mengandung plastik, dia langsung lega. Dewi mengatakan beras tersebut tak layak dikonsumsi, sehingga dia tak menjual makanan yang tak bisa dimakan kepada konsumennya yang kebanyakan anak sekolah. "Kalau memang tidak ada, saya juga enggak apa-apa. Berarti beras aman," kata dia.
Semula ia membeli beras sebanyak enam liter dengan harga Rp 8 ribu seliter. Enam liter sudah dimasak, tapi tak sampai dikonsumsi. Sisanya dua liter sudah dibawa oleh Pemerintah Kota Bekasi. "Paling banyak dibawa oleh polisi," kata dia.
Perbedaan hasil antara Sucofindo dan lima lembaga pemerintah membuat sejumlah warga bingung. Sebab, para peneliti tersebut merupakan lembaga atau perusahaan yang tak diragukan lagi kredibilitasnya. "Yang benar yang mana?" kata seorang pedagang beras di Pasar Tanah Merah, Wilem.
Senada dengan Wilem, Kartika, 22 tahun, konsumen beras, mengaku bingung karena dihadapkan dengan dua hasil yang berbeda tersebut. Agar tak salah membeli beras, dia meminta jaminan kepada penjualnya. "Jadi banyak bertanya sekarang kalau beli beras," kata warga Jatimulya ini.
Sebelumnya, PT Sucofindo dan Pemerintah Kota Bekasi merilis kandungan dalam beras yang diuji. Hasilnya, beras itu mengandung pelentur plastik, di antaranya BBP (Benzyil butyl phtalate), DEHP (bis (2-ethylexyl phatalate)), DINP (Diisionyl Phatalate).
Tinjauan dari perlindungan Hak Asasi Rakyat.
Dewi Ibu rumah tangga yang menemukan beras plastik mengaku bahwa pengaduannya tak didasari motif apa pun, selain ingin mengetahui kandungan dalam beras yang dia beli di pasar Tanah Merah Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya. dikarenakan dia merasa ada yang aneh dalam beras itu. "Saya hanya konsumen yang mengeluh dengan kualitas beras," ucap Dewi.
PAHAM sebut jangan sampai temuan tersebut membuat pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari aparat.
“Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam siaran persnya (Kamis, 28/5).

Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh karenanya, langkah waspada yang demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat lainnya.
“Bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk menindaklanjuti,” ungkapnya.
PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan. Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak kejahatan.

“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Karena itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga mengintimidasi.

“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165 KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”, tegasnya.

Kriminalisasi dan pembongkaran aib pemerintahan memang sangat beresiko bagi kalangan rakyat terjajah, seperti pelapor beras plastik Dewi Nurriza Septiani. Beliau memberikan laporan tentang adanya beras yang berasal dari bahan plastik yang sekarang “Katanya” menteri pertanian periode kabinet Joko Widodo, Andi Arman Sulaiman meminta penjelasan pelapor tentang beras plastik yang “Katanya” tidak ada, Menteri mempertegas kepada pelapor harus mempertanggung jawabkan atas isu beras plastik yang terlanjur tersebar luas di Indonesia kepada pihak berwajib karena mengundang keresahan dan ditakutkan adanya ketidakpercayaan objek pasar yakni pembeli.

Kamis, 14 Mei 2015

Tugas Softskill ke 2 dan ke 3 kelas 2ea23

Akibat dari hak dan kewajiban yang tidak berjalan dengan seimbang

Pengertian hak itu sendiri adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia, yaitu Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam  pemerintahah, Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran, Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh, Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia, yaitu Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia, Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Akibat yang terjadi bila hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi

Pendidikan demokrasi sangat penting bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi karena pada hakekatnya pendidikan demokrasi dapat membuat peserta didik semakin dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.
Pendidikan yang demokratis adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratis di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin  pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Demokrasi pendidikan dalam arti luas mengandung tiga hal, yaitu rasa hormat terhadap harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa, setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat artinya dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih baik serta sempurna.sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan peserta didik untuk dapat berfikir dan memecahkan persoalan-persoalan secara teratur, sistematik, kooperhensip serta kritis, sehingga peserta didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas, rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama artinya setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan itu dengan rela hati.
Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksi. Sebagai konsep berbicara mengenai arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja demokrasi terikat suatu peraturan tertentu. Apabila dalam sistem itu ada orang yang tidak menaati aturan yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi.
Prinsip-prinsip demokrasi dalan pendidikan dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu berkaitan dengan masalah-masalah, antara lain: hak asasi setiap warga untuk memperoleh pendidikan, kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan, Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka, kesamaan hak dan kewajiban warga negara untuk memperoleh pendidikan, penyaluran pendidikan.
Dari prinsip-prinsip diatas dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat dan jenis masyarakat.Karena pengembangan demokrasi pendidikan dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan masyarakat yang berbeda-beda. Misal, masyarakat yang agraris beda dengan masyarakat metropolitan dan modern.
Apabila dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada beberapa butir  penting yang harus diketahui, antara lain: keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetian dan konsistem pada sistem politik yang ada (misal demokrasi pancasila), dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik, memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional. Bangsa Indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi  memiliki ciri dan sifat sendiri yang berbeda dengan bangsa lain.
Hal ini dipengaruhi oleh latar belakang dan kepribadian bangsa, yaitu: sifat kekeluargaan  dan paguyupan di tengah-tengah kemajuan dunia modern, adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam pendidikan demokrasi peserta didik tidak saja dididik untuk sekedar cerdas dan terampil tapi mampu menghargai orang lain serta beriman dan intelktual. Makannya diperlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menhadapi dan menyelesaikan masalah. Mungkin berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra, sejak tahun 1945 sampai sekarang instrument perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. Misalnya, dalam usulan BP KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan  bahwa “Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga Negara yang mempunyai rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan pendidikan: “..untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat”.
Dalam perspektif studi cultural, system pendidikan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem budaya, sosial, politik, dan ekonomi sebagai suatu kebutuhan. System Negara dan pendidikan merupakan sistem yang terintegrasi dalam sistem kekuasaan. Dalam kaitan ini, terdapat hubungan yang erat antara pendidikan dan demokrasi yaitu: Pendidikan sebagai sarana perubahan budaya masyarakat, Pendidikan sebagai pelaksana kekuasaan negara, Tujuan otonomi pendidikan yang sejalan dengan Negara demokratis
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam kaitan dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan demokrasi dilangsungkan di sekolah yang sangat birokratis, hirairkis,-sentralistis dan elitis.
Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara politik dan peserta didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Pendidikan dapat menjadi salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa indonesia, khususnya dikalangan generasi muda. Pendidikan yang dimaksud adalah model pendidikan yang berorientasi pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalu cara-cara pembelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, kreatif dan aktualisasi diri mereka.