Mata
Kuliah: Etika Bisnis #
BAB
5
: Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoly, Etika dalam
Pasar Kompetitif
Pengertian
persaingan sempurna, monopoli dan oligopoli
Pengertian pasar adalah suatu tempat atau proses
interaksi antara permintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) dari suatu
barang/jasa tertentu, sehingga akhirnya dapat menetapkan harga keseimbangan
(harga pasar) dan jumlah yang diperdagangkan. Jadi setiap proses yang
mempertemukan antara pembeli dan penjual, maka akan membentuk harga yang disepakati
antara pembeli dan penjual.
Bentuk – bentuk
struktur pasar
1. Pasar
persaingan sempurna
Pengertian
pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan
dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa
banyaknya/tidak terbatas, adapun pasar persaingan sempurna memiliki ciri –
ciri.
Ciri
– ciri pasar sempurna :
-
Jumlah penjual dan
pembeli yang banyak.
-
Produk yang di
perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen.
-
Pemerintah tidak ikut
campur tangan dalam proses pembentukan harga.
Jenis
– jenis pasar sempurna :
-
Jumlah penjual dan
pembeli banyak.
-
Barang yang di jual
sama/homogen.
-
Harga di tentukan
mekanisme pasar permintaan dan penawaran.
-
Posisi tawar konsumen
kuat.
-
Sulit mendapatkan
keuntungan lebih/diatas rata – rata.
2. Pasar
persaingan tidak sempurna
Pasar
persaingan tidak sempurna adalah pasar yang tidak terorganisasi secara
sempurna, atau bentuk pasar di mana salah satu ciri dari pasar persaingan
sempurna tidak terpenuhi. Pasar persaingan tidak sempurna terdiri atas pasar
monopoli, oligopoli dan pasar monopolistic.
a) Pasar
monopoli
Pasar monopoli
adalah salah satu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana
hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau
konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri –
ciri:
Ø Hanya
ada satu produsen yang menguasai penawaran.
Ø Tidak
ada barang subtitusi/penggantu yang mirip.
Ø Produsen
memiliki kekuatan menentukan harga.
Ø Tidak
ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa
keunggulan perusahaan.
Sebab
– sebab terjadi nya pasar monopoli:
Ø Penguasaan
bahan mentah.
Ø Penguasaan
teknik produksi tertentu.
Ø Pemberian
hak istimewa dari pemerintah (misalnya hak paten).
Ø Adanya
lisensi (pemberian izin kepada perusahaan tertentu yang ditunjuk).
Ø Adanya
monopoli yang diperoleh secara alamiah.
Ø Memiliki
modal yang besar (karena penggabungan perusahaan).
Ø Memiliki
prestasi dan keahlian yang tidak dimiliki orang lain.
Kebaikan
pasar monopoli:
Ø Industri
– industri yang berkembang banyak yang bersifat monopoli.
Ø Mendorong
untuk adanya inovasi baru agar tetap terjaga monopolinya.
Ø Tidak
akan mungkin timbul perusahaan – perusahaan yang kecil sehingga perusahaan
monopoli akan semakin besar.
Kelebihan
pasar monopoli:
Ø Tidak
efisiennya biaya produksi, karena perusahaan monopoli tidak memanfaatkan secara
penuh penghematan ongkos produksi atau sering disebut timbulnya pemborosan.
Ø Konsumen
merasa berat karena harus membeli barang dengan harga sangat tinggi oleh
perusahaan monopoli.
Ø Timbul
ketidakadilan karena keuntungan banyak yang dinikmati oleh produsen.
Untuk
mencegah timbulnya dampak negatif adanya monopoli, maka pemerintah harus ikut
campur tangan, misalnya dalam hal penetapan harga maksimum dan penetapan harga
maksimum dan penetapan Undang – Undang Antimonopoli atau UU yang mengatur
ekspor impor.
b) Pasar
Oligopoli
Pasar oligopoli
adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat
beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Oligopoli memiliki ciri – ciri:
Ø Terdapat
beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
Ø Barang
yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak.
Ø Terdapat
hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke
dalam pasar.
Kebaikan
pasar oligopoli antara lain sebagai berikut:
Ø Industri
– industri oligopoli bisa mengadakan inovasi dan penerapan teknologi baru yang
paling pesat.
Ø Terdorong
untuk berlomba penemuan proses produksi baru dan penurunan ongkos produksi.
Ø Lebih
mampu menyediakan dana untuk pengembangan dan penelitian.kelemahannya antara
lain sebagai berikut.
Ø Kemungkinan
adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit)yang dinikmati produsen .
Ø Tidak
efisiensi produksi karena setiap produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata
yang minimum.
Ø Kemungkinan
adanya eksploitasi konsumen maupun buruh.
Ø Terdapat
kenaikan harga (inflasi)yang merugikan masyarakat secara makro.
Monopoli
dan dimensi etika bisnis sebagai penentu harga (price-maker),seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga yang akan diproduksi:semakin sedikit
barang yang diproduksi ,semakin mahal harga barang tersebut,begitu pula
sebaliknya.ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai
pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.ciri lainnya adalah tidak
terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis dan adanya hambatan yang besar
untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika
bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan
karyawan dalam mengambil keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopolis harus memiliki etika
dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut
dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan
pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.
Etika
di dalam Pasar
Kompetitif
Pada
pasar bebas kompetitif sempurna mencangkup kekuatan-kekuatan yang mendorong
pembeli dan penjual menuju yang disebut titik keseimbangan.titik keseimbangan
adalah satu-satunya titik dimana harga dianggap adil baik bagi pembeli ataupun
penjual.dalam proses ini,pasar kompetitif sempurna dalam sempurna dalam tiga
aspek moral penting:
a) Masing-masing
secara terus menerus membentuk keadilan kapitalis.
b) Secara
bersama-sama,semuanya memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
c) Masing-masing
menghargai hak-hak negative tertentu dari pembeli dan penjual.
Pasar
bebas kompetitif sempurna mencangkup keadilan kapitalis karena pasar semacam
ini selalu mengarah pada titik keseimbangan.dan titik ini adalah titik dimana
pembeli dan penjual secara rata-rata menerima nilai dari apa yang mereka
berikan,disini kita dapat melihat dari sudut pandang,yaitu sudut pandang
penjual dan sudut pandang pembeli.
Kompetisi
pada Pasar
Ekonomi
Global
Kompetisi global merupakan bentuk persaingan yang
mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka
dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara
– Negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan
pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara
– Negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu
bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena:
1. Teknologi
yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara – Negara berkembang.
2. Kemampuan
modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi
mereka.
3. Memiliki
masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK.
Alasan-alasan diatas cenderung akan melemahkan
Negara-Negara
yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh
lebih rendah. Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposos yang sulit,
dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi
global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat
lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-Negara maju menjadi pemasok
kebutuhan, sehingga kita Cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara
cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita.
Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.
Referensi
Bab 3
& Bab 5
Dr. H.
Untung Budi, S.H., M.M tahun 2012 “ HUKUM DAN ETIKA BISNIS”, CV Andi Offset,
Yogyakarta.
Ernawan,
Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung.
Drs.Danang Suyoto, S.H.,S.E., M.M. dan Wika Harisa
Putri,S.E.,S.H.,M.Sc., M.E.I (2014). Etika Bisnis. Caps Publishing.
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Foto Kelompok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar