Mata
Kuliah: Etika Bisnis #
BAB
4
: Norma dan etika dalam pemasaran, produksi, manajemen
sumber daya manusia dan finansial
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dengan adanya pasar bebas dan kompetitif, banyak orang meyakini
bahwa konsumen secaraotomatis terlindungi dari kerugian sehingga pemerintah dan
pelaku bisnis tidak perlu mengambil langkah-langkah untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen. Pasar bebas mendukung alokasi, penggunaan, dan
distribusi barang-barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan
memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam
pasar, berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki
seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan
bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak
sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang
dianggap merugikan manusia.
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian
konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh
para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa
dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul
dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar
sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran,
pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan
nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Etika Iklan
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI).
EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
1.
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan
periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika,
dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1) Tata krama
isi iklan
2) Tata krama
raga iklan
3) Tata krama
pemeran iklan
4) Tata krama wahana iklan
2.
Tata Cara (Code of Practices)
Hanya
mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan
waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas
umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1) Jujur,
benar, dan bertanggung jawab.
2) Bersaing
secara sehat.
3) Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Privasi
Konsumen
Privasi konsumen adalah kepercayaan konsumen mengenai
kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi.
Definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol
interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk
mencapai interaksi yang diinginkan.
Multimedia
Etika Bisnis
Salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting dalam
menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media variety to
fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph,
audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa
lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio,internet provider, event
organizer, advertising agency, dll.
Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran informasi
produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu
kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai
saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
·
Akuntabilitas perusahaan, di
dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen
keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
·
Tanggung jawab sosial, yang
merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja
·
Hak dan kepentingan
stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan,
termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan
pesaing.
Etika Produksi
Etika
Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan
tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau
dalam proses penambahan nilai guna barang. Dalam proses produksi, subuah
produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya
produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya.
Dalam upaya
produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal
untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi
pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Pemanfaat SDM
Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu
elemen terpenting yang akan memutar roda perusahan terus berjalan. Meskipun ini
tidak berhubungan langsung dengan keuangan atau pendapatan perusahaan, namun
secara tidak langsung dapat berimbas pada kinerja perusahaan. Hal ini karena
pada dasarnya sumberdaya manusialah yang bergerak mengelola perusahaan. Manajemen SDM sangat perperan penting untuk
mengatur pengelolaan SDM dan sumberdaya perusahaan agar memberikan hasil maksimal
dan memiliki loyalitas tinggi. Selain itu juga akan memiliki profesionalitas
terbaik yang dapat diandalkan untuk mencapai tujuan dan sasaran
perusahaan.
Setiap jajaran manajemen SDM harus menciptakan SDM
yang handal dan melakukan training, coaching dan motivation pada
setiap karyawan agar mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kemampuan
inilah yang akan menjadi salah satu kunci kemajuan dan keberhasilan dari sebuah
perusahaan. Bahkan daya saing tinggi akan membuat karyawan siap dengan
tantangan arus globalisasi dan membuat perusahan mampu memanfaatkan peluang
sebaik baiknya.
Dalam jangka panjang, perusahan melalui manajemen sumberdaya manusia akan
diarahkan untuk :
1. Memberikan kesempatan sumber daya manusia untuk
berkembang menjadi pribadi yang berkualitas dan memiliki daya saing yang
tinggi. Selain untuk kebaikan perusahaan juga untuk kebaikan perorangan itu
sendiri.
2. Memperkuat produk unggulan di setiap unit kerja
untuk menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan sistem
produksi, distribusi, dan pelayanan di dalam perusahaan.
3. Meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan
penciptaan pengetahuan
4. Dapat membangun peralatan produksi yang maju dan
canggih
5. Melakukan reformasi manajemen administrasi secara
sistematis dan terintegrasi agar tujuan perusahaan dapat tercapai dengan
baik.
Sumber daya manusia yang bermutu semakin
dibutuhkan setiap perusahan untuk mencapai sasaran perusahaan. Semakin baik
kualitas sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan maka daya saing perusahaan
tersebut akan semakin baik. Manajemen Sumber Daya Manusia sangat penting
dalam sebuah perusahaan, hal ini terlihat karena sangat dibutuhkan oleh
perusahaan untuk kemajuan perusahaan tersebut. Bahkan sumber daya manusia
menjadi salah satu penentu kefektifan organisasi bisnis. Keberhasilan bisnis
menjadi salah satu tujuan dari pengelolaan manajemen sumber daya manusia.
Pemanfaatan sumber daya manusia haruslah
berlangsung dengan baik dengan perencanaan sumberdaya yangbaik pula. Dimulai
dari pengaturan kembali dan penempatan SDM pada posisi yang tepat. Menempatkan
sesuai dengan kemampuan dan pengalaman yang dimilikinya. Sehingga pemberian
kontribusi karyawan dapat berlangsung maksimal. Hal ini menjadi salah satu
tuntutan penting yang harus dikuasai oleh seorang manajer SDM, apalagi dengan
perkembangan zaman dan pergerakan ekonomi, arus informasi dan perkembangan
iptek semakin pesat membuat kualitas SDM semakin dibutuhkan dengan kualitas
terbaik.
Etika
Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai
atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja
yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran,
keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi
kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan
karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya etika kerja menyangkut
hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya, dan etika perorangan mengatur
hubungan antar karyawan.
Hak-hak Pekerja
1. Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari
pengusaha (pasal 6).
2. Setiap
tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
melalui pelatihan kerja (pasal 11).
3. Tenaga
kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan
kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga
pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja (Pasal 18 ayat 1).
4. Tenaga
kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi
kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23)
5. Setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di
luar negeri (pasal 31).
6. Pekerja/buruh
perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum
saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan (Pasal 82 ayat 1).
7. Pekerja/buruh
perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5
(satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau
bidan (Pasal 82 ayat 2).
8. Setiap
pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat
upah penuh.
9. Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan
dan kesehatan kerja;
b. moral
dan kesusilaan; dan
c. perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama (pasal
86 ayat 1).
10. Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yg memenuhi penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1).
11. Setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
kerja (pasal 99 ayat 1).
12. Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh (pasal 104 ayat 1).
13. Mogok
kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan
(Pasal 137).
14. Dalam
hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan
tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha,
pekerja/buruh berhak mendapatkan upah (Pasal 145).
Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam
prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal in
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis harus lah bisa
melahirkan suatu win win situation.
Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan
semua pihak.
Persepakatan
Penggunaan
Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang
rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang
return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar – benar transparan,
komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam
perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Referensi
Bab 3
& Bab 5
Dr. H.
Untung Budi, S.H., M.M tahun 2012 “ HUKUM DAN ETIKA BISNIS”, CV Andi Offset,
Yogyakarta.
Ernawan,
Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung.
Drs.Danang Suyoto, S.H.,S.E., M.M. dan Wika Harisa
Putri,S.E.,S.H.,M.Sc., M.E.I (2014). Etika Bisnis. Caps Publishing.
UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Foto Kelompok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar