Mata Kuliah: Etika Bisnis #
BAB 13 : Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis
yang Melanggar Etika
1.
Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan itu,
korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan ke dalam kerugian
keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan
kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Pengertian “korupsi” lebih
ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas
untuk keuntungan pribadi atau golongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi
dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Modus korupsi antara lain
contohnya yaitu :
Contoh :
·
Pemerasan Pajak
·
Manipulasi Tanah
·
Jalur Cepat Pembuatan KTP / SIM
·
SIM Jalur Cepat
·
Markup Budget/Anggaran
·
Proses Tender
·
Penyelewengan dalam Penyelesaian Perkara
2.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses
pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan
maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan
memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui
pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai
pemalsuan, meski pun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama
mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan
uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi
juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur
atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh
simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut
sebagai dokumen palsu.
3.
Pembajakan
Pembajakan adalah kegiatan
merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan
pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat,
bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti
pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
4.
Diskriminasi Gender
Hakikatnya, manusia memiliki
kedudukan yang setara. Laki-laki maupun perempuan. Keduanya diciptakan dalam
derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki bentuk dan fungsi
yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi. Namun dalam perjalanan
kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status atas keduanya,
terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi kebiasaan dan
membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif terhadap
salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang mengacu pada
perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari proses
perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi dapat diartikan
sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan
pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga
terjadi dalam peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan
berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah
ketidakadilan (diskriminasi) gender.
Diskriminasi hampir terjadi
pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat
mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin. Di beberapa kelompok
masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam
pembagian kerja. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan
kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang
dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin.
Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.
5.
Konflik Sosial
Konflik berasal dari kata kerja
Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik
diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga
kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan
menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.
Konflik dilatarbelakangi oleh
perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi.
Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik,
kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan
dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi
yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak
pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat
lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu
sendiri.
Secara umum, pengertian konflik
sosial (pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau
lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik
adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik
itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat
istiadat.
6.
Masalah Polusi
Di indonesia saat ini udara
sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap
yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di
indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara
lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak
kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di
Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi
menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan
paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu
mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1
pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di
Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah
menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon
agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang
dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Referensi Bab 7, 8, 9, 11 & Bab 13
Arijanto,
Agus., Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Edisi ketiga, PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2011.
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung.
Foto
Kelompok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar