Akibat dari hak dan kewajiban yang tidak berjalan dengan seimbang
Pengertian hak itu sendiri adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut:
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP
atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan
sebagainya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat
banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan
materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang
belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap
- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Pada era globalisasi ini sering terlihat
tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi
lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang
telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan
antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan
kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas
dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut
dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif
dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan
kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang
menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih
layak .
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia, yaitu Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan
di dalam pemerintahah, Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai, Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran, Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh, Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia, yaitu Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda), Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya, Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia, Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Akibat
yang terjadi bila hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Hak
dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat
tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah
merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih
memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat
ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk
ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi
Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi
Pendidikan
demokrasi sangat penting bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi karena pada
hakekatnya pendidikan demokrasi dapat membuat peserta didik semakin dewasa
dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar
perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.
Pendidikan yang demokratis adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratis di sini mencakup arti baik
secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah
bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk
menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31
ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat
kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya
sesuai dengan kemampuannya.
Demokrasi
pendidikan dalam arti luas mengandung tiga hal, yaitu rasa hormat terhadap
harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan
tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa, setiap
manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat artinya dengan
pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih baik serta
sempurna.sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan peserta
didik untuk dapat berfikir dan memecahkan persoalan-persoalan secara teratur,
sistematik, kooperhensip serta kritis, sehingga peserta didik memiliki wawasan,
kemampuan dan kesempatan yang luas, rela berbakti untuk kepentingan dan
kesejahteraan bersama artinya setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan
itu dengan rela hati.
Dalam
pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai
konsep dan demokrasi sebagai praksi. Sebagai konsep berbicara mengenai arti,
makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis
sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja
demokrasi terikat suatu peraturan tertentu. Apabila dalam sistem itu ada orang
yang tidak menaati aturan yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu
akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi.
Prinsip-prinsip
demokrasi dalan pendidikan dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu berkaitan
dengan masalah-masalah, antara lain: hak asasi setiap warga untuk memperoleh
pendidikan, kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan,
Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka, kesamaan hak dan kewajiban
warga negara untuk memperoleh pendidikan, penyaluran pendidikan.
Dari
prinsip-prinsip diatas dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat dan jenis
masyarakat.Karena pengembangan demokrasi pendidikan dipengaruhi oleh latar
belakang kehidupan masyarakat yang berbeda-beda. Misal, masyarakat yang agraris
beda dengan masyarakat metropolitan dan modern.
Apabila dikaitkan dengan
prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada beberapa
butir penting yang harus diketahui, antara lain: keadilan dalam
pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya
pembuktian kesetian dan konsistem pada sistem politik yang ada (misal demokrasi
pancasila), dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik,
memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional. Bangsa Indonesia
dalam rangka pengembangan demokrasi memiliki ciri dan sifat sendiri yang
berbeda dengan bangsa lain.
Hal ini dipengaruhi oleh
latar belakang dan kepribadian bangsa, yaitu: sifat kekeluargaan dan
paguyupan di tengah-tengah kemajuan dunia modern, adanya aspek keseimbangan
antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam
pendidikan demokrasi peserta didik tidak saja dididik untuk sekedar cerdas dan
terampil tapi mampu menghargai orang lain serta beriman dan intelktual. Makannya
diperlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menhadapi dan menyelesaikan masalah.
Mungkin berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan
dialogis.
Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan
pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra, sejak tahun 1945 sampai
sekarang instrument perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM
sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. Misalnya, dalam usulan BP
KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa “Pendidikan dan
pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga Negara yang mempunyai
rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan
pendidikan: “..untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia
menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat”.
Dalam perspektif studi cultural, system pendidikan merupakan
bagian yang terintegrasi dari sistem budaya, sosial, politik, dan ekonomi sebagai
suatu kebutuhan. System Negara dan pendidikan merupakan sistem yang
terintegrasi dalam sistem kekuasaan. Dalam kaitan ini, terdapat hubungan yang erat
antara pendidikan dan demokrasi yaitu: Pendidikan sebagai sarana perubahan
budaya masyarakat, Pendidikan sebagai pelaksana kekuasaan negara, Tujuan
otonomi pendidikan yang sejalan dengan Negara demokratis
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga
masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam kaitan
dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan
demokrasi dilangsungkan di sekolah yang sangat birokratis,
hirairkis,-sentralistis dan elitis.
Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan
merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara politik
dan peserta didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Pendidikan
dapat menjadi salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa indonesia,
khususnya dikalangan generasi muda. Pendidikan yang dimaksud adalah model
pendidikan yang berorientasi pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran
yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalu cara-cara
pembelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, kreatif dan aktualisasi
diri mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar