Kamis, 05 November 2015
Sabtu, 03 Oktober 2015
Oktarina 16213764 tugas softskill (artikel, reviewer, essay)
Tugas 1 (Artikel)
Pasar
Modern dan Pasar Tradisional
Pasar merupakan tulang punggung perekonomian
masyarakat, baik masyarakat yang berada
dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas. Semua
unsur yang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar mulai dari unsur
produksi, distribusi, ataupun unsur konsumsi. Pasar merupakan tempat masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada awalnya pasar terbentuk di suatu
tempat yang luas, dan ditempat tersebut terjadilah transaksi jual-beli antara
pedagang dan pembeli. Padaawalnya pasar terkenal dengan label kumuh,pengap,dll.
Seiring Perkembangan zaman, terjadinya perubahan dan perkembangan yaitu adanya
pasar modern.
Keberadaan pasar modern saat ini telah menggeser minat
masyarakat untuk berkunjung ke pasar tradisional. Keberadaan pasar modern
menuntut juga berubahnya gaya hidup masyarakat. Bukan hanya di kota-kota besar,
di manapun sekarang sangat mudah dijumpai swalayan, supermarket dan
hypermarket. Di tempat-tempat tidak hanya menawarkan lebih banyak kenyamanan
dalam berbelanja tetapi harganya pun tidak kalah menarik daripada pasar
tradisional.
Pasar Modern
Pasar modern termasuk pasar konkret/nyata, karena
pasar modern memenuhi beberapa syarat pasar konkret, yaitu : barang yang
diperjual belikan nyata (dapat dilihat dan diraba), penjual dan pembeli dapat
bertemu secara langsung, sistem pembayaran dilakukan secara cash
and curry (tunai), dan barang yang kita beli dapat kita ambil pada
saat itu juga. Pasar modern termasuk pasar barang konsumsi (pasar output),
karena pasar modern merupakan pasar yang
menjual barang-barang yang dapat dikonsumsi secara langsung. Pasar
modern tergolong pasar monopoli, karena harga-harga produk pada pasar modern ditentukan
oleh satu orang penjual dan pasar modern memiliki pembeli yang banyak.
Kelebihan dan Kekurangan Pasar
Modern
Kelebihan pasar modern dibanding pasar tradisional
cukup jelas, mereka memiliki banyak keunggulan yaitu nyaman, bersih serta
terjamin. Dan tiga hal tersebut yang membuat para konsumen mau membeli ke pasar
modern. Terdapat AC, bersih, nyaman mempunyai peranan penting bagi pasar
modern, dan ketiga komponen tadi menjadi andalan dari pasar modern dan hal
tersebut tidak dimiliki oleh pasar tradisional. Bahkan apabila kita melihat,tidak
ada kelemahan dari pasar modern ini. Mungkin kelemahannya hanya di praktik
jualbelinya dimana konsumen tidak bisa menawar harga barang yang hendak dibelinya.
Pasar Tradisional
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual
dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara
langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar yang terjadi. Kebanyakan menjual
kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah,
sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian, barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan barang-
barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia, dan
umumnya terletak dekat kawasan perumahan dan perkampungan agar memudahkan
pembeli untuk mencapai pasar.
Kelebihan dan Kekurangan Pasar
Tradisional
Pasar
tradisional merupakan pasar yang memiliki keunggulan bersaing alamiah yang tidak
miliki secara langsung oleh pasar modern. Keunggulan yang dimiliki pasar
tradisional adalah lokasi yang strategis,
area penjualan yang luas, keragaman barang yang lengkap, harga yang rendah,
serta sistem tawar menawar yang menunjukkan sikap keakraban antara penjual dan
pembeli. Pasar tradisional memiliki kelemahan yang sangat urgen ialah pada
kumuh dankotornya lokasi pasar.
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Menjamurnya
keberadaan pasar modern saat ini sangatmempengaruhi keberadaan pasar
tradisional yang semakin lama semakin terhimpit. Meskipun pada hakikatnya
pasar modern dan pasar tradisional mempunyai kelebihan masing-masingdimana
segmentasi pasar yang berbeda satu sama lainnya namun tetap saja keberadaan
pasar modern membuat pasar tradisional semakin terhimpit. Di pasar
tradisional masih terjadi prosestawar-menawar harga yang memungkinkan
terjadinya kedekatan personal dan emosional antar penjual dan
pembeli yang tidak mungkin didapatkan ketika berbelanjanya di pasar
modern,dikarenakan harga di pasar modern sudah pasti dan ditetapkan dengan
lebel harga.
Tugas
2 (Reviewer)
Manfaat dan Peranan Pasar Modal di
Indonesia
Dari
review 2 artikel yang dapat saya pahami, bahwa pasar modal adalah merupakan
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi). Ekuiti (saham), reksa dana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi.
Pasar
modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau
wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (emiten atau issuer). Dengan
adanya pasar modal, maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat
menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbal hasil (return),
sedangkan pihak issuer akan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan
investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar
modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena memberikan kemungkinan dan
kesempatan memperoleh imbal hasi bagi pemilk dana, sesuai dengan karakteristik
investasi yang dipilih.
Dengan
adanya pasar modal, diharapkan aktivitas perkonomian dapat meningkat karena
pasar modal merupkan alternatif pendanaan bagi perusahaan, sehingga dapat
beroperasi dengan skala yang lebih besar dan selanjutnya akan meningkatkan
pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas. Dalam hal ini pasar
merupakan sarana yang mempertemukan kegiatan pembeli dan penjual untuk suatu
komoditas atau jasa.
Pasar
modal memiliki manfaat yang sangat luas bagi para pelaku ekonomi. Dunia usaha
atau perusahaan-perusahaan akan memiliki pintu masuk mendapatkan pembelanjaan
jangka panjang yang terwujud dalam barang-barang modal (capital assets), yang
akan menambah kapasitas produksi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Uang
atau dana akan teralokasi secara tepat oleh pasar pada perusahaan- perusahaan
yang menggunakannya secara produktif. Perusahaan-perusahaan akan Pembelanjaan
jangka panjang dalam hal ini tentunya meliputi utang jangka panjang (long time
debt) dan modal sendiri (equity) yang sangat penting untuk pertumbuhan
perusahaan dan perekonomian. Metode pembelanjaan yang kreatif akan dapat
dikembangkan lebih lanjut.
Imbasnya
akan sejalan dengan sasaran pembangunan nasional, yakni menciptakan lapangan
kerja dan meningkatkan pendapatan per kapita. Pasar modal juga dapat membantu
lembaga-lembaga pembiayaan lainnya, bank-bank yang ingin memperluas modal dapat
memanfaatkan pasar modal untuk tujuannya tersebut, sehingga akan tercipta
hubungan yang mutualisme antara sumbersumber pembiayaan yang ada. Di samping
itu, pasar modal juga dapat membantu nasabah bank untuk mengadakan
restrukturisasi modalnya. Dengan adanya pasar modal, kekhawatiran sasaran
investasi hanya akan tertuju pada kekuatan-kekuatan yang bersifat monopoli akan
dapat dihindari.
berikut ini pendapat dari Lukman
Nul Hakim (1990) mengenai manfaat dari pasar modal:
a. Manfaat bagi perusahaan (emiten) Masalah
utama yang biasa dihadapi setiap perusahaan untuk mengembangkan usahanya adalah
“permodalan”. Walaupun dunia perbankan dan lembaga keuangan lainnya telah
menyediakan dan membuka kesempatan kepada setiap pengusaha untuk memperoleh
fasilitas modal, namun tidak semua perusahaan dapat memperoleh kesempatan
tersebut. Hambatan utama biasanya menyangkut jaminan atau agunan. Keterbatasan
jaminan yang dimiliki perusahaan menjadikan terbukanya pasar bagi produk
usahanya maupun kelonggaran yang diberikan pemerintah tidak dapat sepenuhnya
mereka manfaatkan. Keadaan tersebut tidak sedikit menutup kesempatan berkembang
bagi perusahaan kecil dan atau menengah. Di lain pihak, jenis usaha tersebut
akan dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan besar yang kuat permodalannya.
Akhirnya, pengusaha skala kecil terpaksa mengalihkan usahanya ke bidang lain
berhubung tidak kuat bersaing dengan perusahaan besar. Kalaupun dapat bersaing,
kemungkinan mereka untuk berkembang sangat kecil dan akhirnya akan kehilangan
pasar.
b.
Manfaat bagi Investor Bila selama ini para pemodal relatif terbatas menanamkan
uangnya di bank, seperti deposito dan instrumen simpanan lainnya, dengan
perkembangan pasar modal di Indonesia yang menerbitkan saham, obligasi, dan
sekuritas, jelas membuka kesempatan untuk lebih mengoptimalkan produktivitas
dari dana yang dimilikinya. Memang bisa saja pemodal tersebut menanamkan
uangnya dalam bentuk investasi langsung, tapi hal ini akan lebih sulit
dilakukan karena perlu dilakukan penelitian yang lebih mendalam dan
komperhensif tentang bidang usaha yang akan digeluti, bagaimana prospek
keuntungannya, siapa partnernya, dll. Sedangkan investasi dalam bentuk saham
atau obligasi, tidak memerlukan penelitan yang serumit di atas. Sebab,
perusahaan yang telah go public tersebut telah mempunyai track record
sebelumnya. Terlebih-lebih lagi ada pihak-pihak yang telah meneliti mengenai
keadaan keuangan dan prospek usaha perusahaan tersebut untuk masa mendatang.
Dalam hal demikian ini, pemodal tersebut tidak perlu terlalu dipusingkan
dibandingkan bila melakukan investasi secara langsung. Yang penting adalah
menetapkan pemilihan saham yang akan dibeli dan pada harga berapa bila saham
itu diperdagangkan di pasar sekunder. Sedang di pasar perdana, harga telah
ditetapkan oleh emiten bersama-sama dengan penjamin emisinya.
c.
Manfaat Bagi Pemerintah Dengan berkembangnya pasar modal, akan makin banyak
perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya di bursa efek. Hal ini akan sejalan
dengan tujuan pemerintah, yaitu pemerataan pembangunan, membuka kesempatan
kerja, dan tidak kalah pentingnya adalah mengurangi ketegangan sosial di
kalangan masyarakat. Dana yang diperoleh perusahaan yang go public dapat
dipergunakan untuk memperluas jaringan usaha, baik yang telah ada maupun usaha
baru. Kondisi yang demikian ini jelas akan membuka kesempatan kerja. Manfaat
lain dari perkembangan pasar modal ini adalah pendayagunaan secara optimal dana
yang dimiliki oleh masyarakat untuk dimanfaatkan dalam mendorong pembangunan.
Keterbatasan pembiayaan pembangunan dari sektor pemerintah diharapkan dapat
ditutupi dari masyarakat dan para pengusaha (private sectors).
Tugas
3 (Essay)
Perilaku Konsumen Terhadap
Pembelian Secara Online
Konsumen
merupakan orang pemakai barang dan atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut
pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi
bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang
memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi
hak-hak konsumen. Perilaku Konsumen adalah perilaku yang konsumen tunjukkan dalam
mencari, menukar, menggunakan, menilai, mengatur barang atau jasa yang mereka anggap
akan memuaskan kebutuhan mereka.
Proses Pengambilan Keputusan Membeli sebelum membeli suatu
produk atau jasa, umumnya konsumen melakukan evaluasi untuk melakukan pemilihan
produk atau jasa. Evaluasi dan pemilihan yang digunakan akan menghasilkan suatu
keputusan. Pengambilan ke putusan sendiri merupakan sebuah proses yang terdiri
dari beberapa tahap, yaitu pengenalan kebutuhan, pencarian informasi, evaluasi
alternatif sebelum pembelian, pembelian, konsumsi, dan evaluasi alternatif
sesudah pembelian
Beberapa
tahun belakangan ini teknolgi jauh lebih canggih dan terus berkembang dibanding
dengan beberapa tahun lalu. Oleh sebab itu gaya hidup masyarakat saat ini ikut
berubah karena pengaruh dari perkembangan teknologi tersebut, salah satu yang
paling mencolok dari perkembangan teknologi tersebut adalah gadget dan
kecenderungan beraktivitas di dunia maya seperti berbelanja secara online atau
lebih sering disebut dengan online shopping. Internet memiliki peran penting
untuk mengennalkan kita pada dunia maya. Online shopping adalah kegiatan jual
beli atau perdagangan elektronik yang memungkinkan konsumen untuk dapat
langsung membeli barang atau jasa dari penjual melalui media internet
menggunakan sebuah web browser (en.wikipedia.org). Online shopping membuat kita
semakin mudah berbelanja tanpa menghabiskan waktu dan tenaga. Karena kemudahan
inilah membuat online shopping semakin diminati.
Ada
beberapa hal yang dipertimbangkan ketika seseorang melakukan pembelian online.
Hal utama yang dipertimbangkan seorang pembeli ketika melakukan kegiatan
belanja secara online adalah apakah mereka percaya terhadap website yang
menyediakan fasilitas layanan online shop dan percaya pada penjual online yang
ada didalam di situs web tersebut beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa
kepercayaan adalah faktor penting dalam membangun komitmen antara perusahaan
dan pelanggan. Kemudahan dalam penggunaan adalah salah satu hal yang menjadi
pertimbangan bagi pembeli onlinemerupakan seberapa besar teknologi komputer
dirasakan relatif mudah untuk dipahami dan digunakan. Faktor kemudahan ini
terkait dengan bagaimana operasional bertransaksi secara online. Kualitas Informsi
(Information quality) Didalam online shopping sebaiknya menyajikan informasi
yang mencakup kaitannya dengan produk dan jasa yang ada pada online shopping.
Informasi tersebut sebaiknya berguna dan relevan dalam memprediksi kualitas dan
kegunaan produk atau jasa.
Kamis, 11 Juni 2015
Tugas softskill terakhir "Artikel"
Kemelut
di Golkar
(Tinjauan
dari sisi hukum)
Partai
Golkar tak akan merestui kadernya yang membantu presiden dan wakil presiden
terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, dengan masuk dalam kabinet pemerintahan.
Sikap tegas itu dikeluarkan berkaitan dengan posisi Golkar yang konsisten
berada dalam koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di luar
pemerintahan.
"Aburizal
Bakrie enggak akan tanda tangani kader partainya yang masuk dalam kabinet
Jokowi-JK karena kita sudah memilih berada di luar, dan kita harus bisa
konsisten," kata Wakil Ketua Balitbang DPP Partai Golkar, Ali Mochtar
Ngabalin, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2014).
Menurut
Agung, perbedaan yang merupakan bagian dari dinamika partai seharusnya
diselesaikan dengan dialog, bukan dengan pemberhentian. Jika pemberhentian
tersebut tidak memiliki dasar kuat, Agung siap melawan.
Menyusul adanya konflik internal di Partai Golkar ini, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono tetap mempertahankan Agung untuk menjabat hingga masa
jabatan berakhir.
"Ia tetap akan menjalankan tugas Menko Kesra sampai kabinet
berakhir," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.
Partai
Golkar memecat sejumlah pengurus partai karena dinilai melakukan langkah yang
berbeda dari kebijakan partai. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Mohammad
mengatakan, pemecatan tersebut dimulai saat rapat harian terbatas, Jumat
(8/8/2014) lalu.
Rapat
tersebut, tutur Fadel, diawali dengan paparan hasil kajian yang dilakukan tim
internal yang dipimpin Mahyudin, Ketua DPP Partai Golkar bidang Organisasi dan
Pengurus Daerah.
"Selanjutnya,
dihasilkan beberapa nama yang memang sudah nyata-nyata ingin menunjukkan sikap
berbeda dengan DPP Partai Golkar," kata Fadel di Jakarta, Minggu
(10/8/2014) siang.
Agung
Laksono dipecat dari posisinya sebagai Wakil Ketua Umum Golkar. Selain Agung,
menurut politisi senior Golkar, Zainal Bintang, pemecatan juga dikenakan
terhadap Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Golkar Indra J
Piliang, Ketua Bidang Pemuda DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai, dan sejumlah
pengurus lainnya.
Sebelumnya,
Golkar juga sudah mengeluarkan tiga kadernya dari keanggotaan partai, yakni
Nusron Wahid, Poempida Hidayatullah, dan Agus Gumiwang. Ketiganya mendukung
pasangan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Sementara itu, Partai
Golkar secara resmi mengusung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Politisi
muda Partai Golkar Poempida Hidayatulloh menilai, semangat demokrasi di tubuh
Golkar, nampaknya kian memudar. Menurutnya, otoritarianisme dari elit nya
semakin terlihat.
"Ini
terjadi dengan bertubi-tubinya ancaman kepada pihak-pihak yang berbeda dengan
orientasi politik DPP. Wakil Ketua Umum Agung Laksono pun tidak juga luput dari
ancaman tersebut. Agung yang giat mendorong Munas dilaksanakan Oktober 2014
demi AD/ART didepak dari posisinya sebagai Wakil Ketua Umum Partai
Golkar," ujar Poempida, Senin (11/8/2014).
Tidak
hanya itu saja, Poempida menambahkan, semua pengurus daerah pun terancam
dibekukan apabila menyuarakan atau mendorong Munas diselenggarakan di Oktober
2014.
"Mengapa
Golkar menjadi sedemikian mundur? Apakah egosentris elit Golkarsemakin tidak
terkendali dan tidak bisa lagi bermain politik secara cerdas?" ia
mempertanyakan.
"Jika
masalah seperti ini dibiarkan oleh segenap kader Golkar, Partai ini akan
mundur. Jelas terjadi "Reversed Evolution". Atau bahkan berpotensi
terjadi "destructive revolution" (revolusi yang menghancurkan),"
tegasnya.
Kondisi
seperti ini, dianggapnya semakin jelas, untuk menjadi tanggung jawab semua
kader. Ia pun berharap, semua kader
Partai Golkar tidak berdiam diri.
"Karena
Golkar mempunyai kader-kader yang kompeten yang kritis dan berani. Dan inilah
saat di mana peran kader-kader itu mendapatkan tantangan yang jelas ada di
depan mata," pungkasnya.
Ketua
Dewan Pakar Partai Golkar Siswono Yudohusodo mengungkapkan sejumlah nama yang
akan menggantikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aburizal Bakrie.
Siswono
menilai Aburizal telah gagal memimpin partai berlambang pohon beringin itu.
"Yang
sekarang beredar cukup banyak, yang berkualitas cukup banyak," kata
Siswono di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2014), seperti
dikutip Tribunnews.com.
Tinjauan dari sisi hukum.
Kepastian hukum diperlukan yaitu siapa diantara salah satu
pihak adalah pengurus yang sah. Jalan melalui arbitrase masih memerlukan
kesediaan kedua belah pihak karena arbitrase biasanya bersifat ad hoc dan perlu
penunjukan arbitrator oleh kedua pihak. Mahkamah partai politik merupakan
mekanisme terakhir apabila cara opsional tidak mungkin ditempuh lagi oleh kedua
belah pihak dengan demikian apa pun hasilnya putusan mahkamah parpol haruslah
diterima karena UU memberi sifat final putusan tersebut, res juricata facit
ius, kata maxim atau adagium hukum.
"UU memberikan kedudukan kepada Mahkamah partai politik
sebagai lembaga peradilan meskipun Mahkamah parpol tetap otonom lembaga
internal partai," ujar Haryono saat dimintai pendapat soal penyelesaian
kasua sengketa kepengurusan Partai Golkar, Rabu (6/5).
Menurutnya, pemberian kewenangan sebagai lembaga peradilan
dalam sebuah organisasi yang otonom bukanlah hal yang dilarang oleh UUD. Dari
sudut pandang mekanisme penyelesaian sengketa, cara demikian dipandang lebih
adil dan efisien karena diputuskan dalam komunitasnya sendiri tanpa ikut
campurtangannya pihak luar termasuk negara. UU pernah mengakui keberadaan
pengadilan adat adalah contoh pemberian kewenangsan otonom untuk penyelesaian
perselisihan yang tidak selalu dilakukan oleh peradilan negara. Demikian halnya
penyelesaian di luar peradilan dengan cara arbitrase dimana negara
mengakui dan memberikan kekuatan eksekutorial.
Apabila sifat finalitas keputusan mahkamah partai dipermasalahkan secara hukum, artinya apakah sebuah lembaga internal parpol mempunyai kewenangan yang sama dengan kewenangan peradilan negara yang putusannya bersifat final, maka hal ini tidak menjadi kewenangan PTUN melainkan menjadi masalah konstitusionalitas sebuah UU yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.
Apabila sifat finalitas keputusan mahkamah partai dipermasalahkan secara hukum, artinya apakah sebuah lembaga internal parpol mempunyai kewenangan yang sama dengan kewenangan peradilan negara yang putusannya bersifat final, maka hal ini tidak menjadi kewenangan PTUN melainkan menjadi masalah konstitusionalitas sebuah UU yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.
"Putusan Mahmakah Partai Politik haruslah juga sebagai
putusan paksa pengadilan. Hal ini menurut Ahli telah tercermin dalam sifat
finalitas dari putusan mahkamah tersebut," jelasnya.
Peradilan negara dalam kasus ini PTUN tidak berwenang untuk
menguji putusan Mahmamah partai karena kuasa UU lah yang memberi sifat final
putusan mahkamah partai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 UU No 2/2011,
selain itu putusan mahkamah partai bukan merupakan sebuah KTUN. Karena bukan
KTUN putusannya secara hipotetis potensi untuk diuji oleh peradilan lain.
Dengan demikian secara hipotetis akan terjadi sengketa kewenangan antar
peradilan apabila PTUN menguji keputusan mahkamah partai.
Putusan mahkamah partai dalam kasus a quo merupakan putusan einmalig yang menurut ahli dapat dipadankan dengan putusan sekali tuntas yaitu suatu keputusan yang tidak memerlukan perbuatan hukum lanjutan karena yang diputus adalah status hukum kepengurusan yang alternatifnya sah atau tidak sah dan bukan keputusan yang berisi kewajiban untuk melakukan sesuatu.
Putusan mahkamah partai dalam kasus a quo merupakan putusan einmalig yang menurut ahli dapat dipadankan dengan putusan sekali tuntas yaitu suatu keputusan yang tidak memerlukan perbuatan hukum lanjutan karena yang diputus adalah status hukum kepengurusan yang alternatifnya sah atau tidak sah dan bukan keputusan yang berisi kewajiban untuk melakukan sesuatu.
SANKSI FIFA
(Tinjauan dari sisi Hak pemain dan penonton
sepak bola)
Mengenai
sepakbola Indonesia, FIFA telah mengambil sikap. Badan tertinggi sepakbola
dunia tersebut telah menjatuhkan hukuman terhadap PSSI. Hukuman ini berlaku
segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
Selama masa
hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepakbolanya, termasuk ikut serta
dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang membuat Tim Nasional Indonesia
tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau
tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.
Selama masa
hukuman, PSSI kehilangan hak-hak keanggotaan mereka di FIFA. Selain itu, semua
kesebelasan Indonesia (tim nasional atau klub) tidak dapat terlibat dalam
kontak olah raga internasional. Hak-hak yang hilang dan larangan yang berlaku
termasuk hak untuk ikut serta dalam kejuaraan FIFA dan AFC (Asian Football
Confederation, Federasi Sepakbola Asia).
Hukuman yang
dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus
PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta, dalam setiap program
pengembangan bakat, kursus, atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA maupun
AFC.
Sanksi FIFA pupuskan Mimpi Kapten Persib.
Dua pemain Persib Bandung, Atep dan Dedi Kusnandar
merasa 'dongkol' setelah Indonesia dilarang berpartisipasi di seluruh ajang
kompetisi baik yang melibatkan timnas maupun klub yang dilaksanakan AFC dan AFC
setelah otoritas sepak bola dunia menjatuhkan sanksi kepada Indonesia.
Atep dan Dedi, sempat merasakan kebahagian
setelah namanya tercantum dalam daftar 25 pemain yang dipanggil Pelatih Timnas
Indonesia, Pieter Huistra jelang laha perdana babak kualifikasi II zona Asia
melawan Taiwan atau China Taipei, 11 Juni 2015 dan Irak, 16 Juni 2015.
Namun, kabar tersebut seketika berubah menjadi
duka setelah FIFA menjatuhkan vonis 'bersalah' setelah pemerintah Indonesia
dinilai mencampuri urusan federasi sepak bolanya, dalam hal ini PSSI, dalam
sidang Komite Eksekutif FIFA di Zurich, 30 Mei 2015.
Sanksi tersebut membuat kiprah Timnas Indonesia
mulai dari senior hingga tingkat usia sirna. Asa Atep dan Dedi bersama tiga
penggawa Persib lainnya yang dipanggil Huistra yakni I Made Wirawan, Dias Angga
Putra, dan Ahmad Jufriyanto, hilang.
"Sejak ramai terjadi kisruh, ini (sanksi
FIFA) merupakan hal yang paling dikhawatirkan oleh kita hingga akhirnya
ketakutan itu benar-benar terjadi. Cukup disayangkan dan kecewa pastinya. Tapi
mudah-mudahan situasi ini tidak berlangsung lama dan FIFA mencabut sanksi
kepada Indonesia," ungkap Atep.
Atep mengatakan sebelumnya dia cukup merasakan
kebahagian ketika timnas kembali memanggilnya. "Saya sudah cukup lama juga
tidak membela timnas, jadi pas kemarin ada panggilan dari timnas cukup bahagia
juga. Saya berharap saya masih punya kesempatan membela timnas lagi walaupun
saat ini situasinya serba sulit," paparnya.
Atep sendiri mengungkapkan secara pribadi tak
adanya kompetisi di dalam negeri membuat dirinya merasa dirugikan. Apalagi
manajemen Persib dalam hal ini, PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) kemungkinan
akan mengkoreksi kesepakatan kontrak dengan seluruh pemain.
"Saya kira bukan hanya saya, tapi seluruh
pemain di Indonesia merasakan dan mengalami hal yang sama. Termasuk pihak di
luar tim, seperti pedagang kecil yang kerap berjualan saat pertandingan. Karena
situasi ini seperti ini, jadi mau tidak mau kita juga dituntut untuk mencari
penghasilan dari usaha lain," paparnya.
Lebih lanjut Atep berharap situasi sepakbola
Indonesia segera mencapai titik terang dan normal kembali. Dia meyakini
sepanjang semua pihak yang berkonflik mau duduk bersama, 'perang saudara' yang
terjadi akan berujung pada kesepakatan damai.
Dia pun meyakini sebenarnya jika mau duduk
bersama, baik Kemenpora maupun PSSI bisa membawa sepak bola Indonesia ke arah
yang lebih baik. "Akan jauh lebih baik kalau mau duduk bersama, saya yakin
sepak bola kita akan lebih bagus. Yang kurangnya dibenahi, lebihnya dipertahankan
dan ditingkatkan," tegasnya.
Penonton sepak bola kecewa.
Para penggemar sepak bola di tanah air merasa gusar
akan keputusan FIFA melarang tim-tim Indonesia berlaga di pentas internasional.
Menurut FIFA,
larangan ini diberlakukan karena aktivitas kepengurusan sepak bola di Indonesia
telah secara efektif diambil alih oleh pemerintah. Perserikatan Sepak Bola
Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga belum juga
mencapai kesepakatan mengenai penyelenggaraan liga nasional, yang telah non-aktif
sejak pertengahan April.
Larangan itu
menyebabkan Indonesia tak bisa bertanding dalam babak kualifikasi Piala Dunia
2018 dan Piala Asia 2019.
“Kami kecewa;
sangat, sangat kecewa,” ungkap Heru Joko, ketua umum Viking, kelompok penggemar
klub sepak bola Persib. “Bukan masalah menang atau kalah, tetapi pertandingan
[tingkat internasional] bisa mempersatukan para suporter.”
FIFA menyatakan
larangan kali ini dijatuhkan akibat campur tangan pemerintah. Lembaga tertinggi
sepak bola dunia itu mewajibkan federasi tingkat nasional mengelola sepak bola
secara independen, tanpa pengaruh dari pihak ketiga.
Kerugian yang di alami Indonesia atas sanksi FIFA:
1. Indonesia dipastikan tidak dapat mengikuti
turnamen internasional baik timnas maupun klub, kemungkinannya bisa sepanjang
satu tahun atau dua tahun, hal itu tergantung daripada keputusan Exco FIFA.
2. Tidak akan ada kompetisi lokal yang diakui FIFA
atau otomatis sang juara hanya jago di kandang karena tidak teruji kekuatannya
di level internasional.
3. Suporter Indonesia tidak lagi bisa
bersorak-sorai mendukung timnasnya karena tidak ada pertandingan yang bisa
diikuti oleh timnas, seperti Asian Games, Olimpiade, Pra Kualifikasi Piala
Asia, Pra Kualifikasi Piala Dunia, Piala AFF, dan lain-lain.
4. Pemain sepakbola muda Indonesia dengan
bakat-bakat luar biasa seolah dikebiri lantaran tak bisa menunjukkan
performanya pada turnamen internasional.
5. Regenerasi perwasitan Indonesia pun akan semakin
lesu sebab tidak ada pertandingan internasional yang bisa mereka pimpin di
arena lapangan hijau.
6. Para sponsor dan media cetak maupun elektronika
akan kekurangan agenda meliput karena hilangnya jadwal pertandingan timnas di
tingkat internasional.
7. Sejumlah pemain naturalisasi akan gigit jari
karena tahu mereka tak bisa memperkuat timnas Indonesia ke tingkat
internasional.
8. Klub-klub besar dunia khususnya Eropa memikirkan
ulang rencananya berkunjung ke Indonesia.
9. Fans klub internasional kecewa batal melihat
pemain bintang dunia datang ke Indonesia.
Heboh Beras Plastik
(Tinjauan dari perlindungan Hak
Asasi Rakyat)
Pemerintah, melalui Kapolri
Jenderal Badrodin Haiti, menyatakan pemeriksaan ulang sampel beras yang
dicurigai mengandung unsur plastik menunjukkan hasil negatif.
"Hasil pemeriksaan di laboratorium forensik
(Polri), BPOM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian, hasilnya
negatif, tidak ada unsur plastik."
Sebelumnya dalam acara di kantor wali kota Bekasi,
Kamis (25/5), Kepala Bagian Pengujian Laboratorium Sucofindo, Adisam NZ,
mengumumkan hasil uji dua sampel yang diberikan oleh Dinas Perdagangan Bekasi.
Hasilnya, ditemukan senyawa polivinil klorida, yang
biasa ditemukan pada produk plastik seperti kabel, pipa pralon (PVC) dll.
Campuran klorida itu komposisinya sebanyak 6,76% dari 250 gram beras yang
diperiksa.
Perbedaan hasil pemeriksaan, kata Kapolri Badrodin
Haiti, mendorong mereka melakukan pengujian lanjutan terhadap sisa sampel yang
diuji Sucofindo.
"Kami periksakan lagi ke (laboratorium) BPOM dan
laboratorium Polri. Hasilnya juga negatif."
Betapapun,
heboh tentang beras plastik itu telah menimbulkan keresahan luas. Betapa tidak?
Beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia, kebutuhan setiap rumah tangga
setiap hari.
Sejumlah pejabat yang geram mengancam akan mengambil
tindakan keras terhadap mereka yang menyebarkan kabar burung tentang beras
plastik.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tejo
Edhy Purdijatno menggolongkan penyebaran isu itu sebagai perbuatan makar.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut pelaku penyebaran isu itu bisa
dipidanakan.
Di sisi lain,
untuk menenangkan pembeli, sejumlah pedagang dan pengelola pasar sampai harus
membuat dan memasang
spanduk khusus untuk menegaskan beras yang mereka jual tidak mengandung unsur
plastik.
Dari awal, desas-desus ini memang mengundang banyak
pertanyaan.
Sejauh ini kabar ditemukannya "beras
plastik" hanya terjadi di sebuah tempat di Bekasi, dan tidak meluas ke berbagai
daerah lain.
Hasanudin Abdurakhman, seorang doktor fisika yang
memimpin sebuah perusahaan Jepang yang memproduksi bahan plastik menganggap
beras plastik tidak masuk di akal dari segi produksi dan dari segi
ekonomi," tambahnya.
"Karena harga bahan dasar plastik -bahkan yang
daur ulang- akan lebih mahal dari beras, dan teknologi untuk memproduksinya
juga tidak bisa yang terlalu sederhana. Lebih-lebih plastik tak bisa dicerna
dan gampang dikenali rasanya yang asing oleh lidah," katanya
Dewi Septiani, 29 tahun, penemu beras
plastik di Kota Bekasi, Jawa Barat, pasrah. Dikarenakan beras temuannya itu
dinyatakan pemerintah tak mengandung senyawa plastik. Temuan ini berbeda dengan
penelitian dari PT Sucofindo yang menyatakan hasilnya mengandung senyawa plastik.
"Saya serahkan sepenuhnya ke
polisi," kata Dewi, Kamis, 28 Mei 2015. Ia mengatakan sejak mengadukan
beras yang diduga berbahaya tersebut, lalu diteliti oleh lembaga yang
berkompeten, ibu satu anak ini siap menerima apa pun hasilnya. "Saya juga
terbuka."
Awalnya setelah mendapatkan informasi
bahwa beras itu mengandung plastik, dia langsung lega. Dewi mengatakan beras
tersebut tak layak dikonsumsi, sehingga dia tak menjual makanan yang tak bisa
dimakan kepada konsumennya yang kebanyakan anak sekolah. "Kalau memang
tidak ada, saya juga enggak apa-apa. Berarti beras aman," kata dia.
Semula ia membeli beras sebanyak enam
liter dengan harga Rp 8 ribu seliter. Enam liter sudah dimasak, tapi tak sampai
dikonsumsi. Sisanya dua liter sudah dibawa oleh Pemerintah Kota Bekasi.
"Paling banyak dibawa oleh polisi," kata dia.
Perbedaan hasil antara Sucofindo dan
lima lembaga pemerintah membuat sejumlah warga bingung. Sebab, para peneliti
tersebut merupakan lembaga atau perusahaan yang tak diragukan lagi
kredibilitasnya. "Yang benar yang mana?" kata seorang pedagang beras
di Pasar Tanah Merah, Wilem.
Senada dengan Wilem, Kartika, 22 tahun,
konsumen beras, mengaku bingung karena dihadapkan dengan dua hasil yang berbeda
tersebut. Agar tak salah membeli beras, dia meminta jaminan kepada penjualnya.
"Jadi banyak bertanya sekarang kalau beli beras," kata warga
Jatimulya ini.
Sebelumnya, PT Sucofindo dan Pemerintah
Kota Bekasi merilis kandungan dalam beras yang diuji. Hasilnya, beras itu
mengandung pelentur plastik, di antaranya BBP (Benzyil butyl phtalate), DEHP (bis (2-ethylexyl
phatalate)), DINP (Diisionyl
Phatalate).
Tinjauan
dari perlindungan Hak Asasi Rakyat.
Dewi Ibu rumah tangga yang menemukan
beras plastik mengaku bahwa pengaduannya tak didasari motif apa pun, selain
ingin mengetahui kandungan dalam beras yang dia beli di pasar Tanah Merah
Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya. dikarenakan dia merasa ada yang
aneh dalam beras itu. "Saya hanya konsumen yang mengeluh dengan kualitas
beras," ucap Dewi.
PAHAM sebut jangan sampai temuan tersebut membuat
pelapor Dewi Septiani trauma, apalagi sampai merasa menerima intimidasi dari
aparat.
“Bila hal ini terjadi, orang akan cenderung abai dan
tidak mau melapor apabila melihat sebuah kejahatan,” tegas Sekjend Pusat
Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Paham), Rozaq Asyhari, dalam
siaran persnya (Kamis, 28/5).
Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan Ibu Dewi adalah
tindakan konsumen yang baik. Itu adalah upaya preventif untuk menghindarkan
masyarakat dari bahaya buruk bahan makanan yang diduga dari platik. Oleh
karenanya, langkah waspada yang demikian harus dicontoh oleh anggota masyarakat
lainnya.
“Bahwa yang dilakukan oleh Dewi Septiani adalah early
warning, yang seharunya merupakan kewajiban apparat terkait untuk
menindaklanjuti,” ungkapnya.
PAHAM menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang
dialami oleh Ibu Dewi. Karena yang dilakukan Ibu Dewi sudah sesuai dengan
ketentuan pasal 165 KUHP. Dimana ada kewajiban bagi setiap orang untuk
melaporkan kepada polisi jika mengetahui terjadinya suatu tindak kejahatan.
Walaupun dalam Pasal 165 KUHP tersebut hanya disebutkan beberapa pasal tindak
kejahatan.
“Namun secara umum, hal ini merupakan suatu upaya
untuk mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan,” terang kandidat Doktor dari
Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Karena itu PAHAM mendorong agar Kapolri memberikan
penghargaan kepada Dewi Septiani dan memberikan sanksi kepada oknum yang diduga
mengintimidasi.
“Saya rasa layak Pak Badrodin Haiti memberikan
penghargaan kepada Bu Dewi. Karena sebagai warga negara yang baik telah
memberikan laporan sebagai bentuk kewaspadaan sesuai dengan ketentuan pasal 165
KUHP. Hal ini untuk merangsang agar masyarakat peduli dengan persoalan hukum
yang ada di sekitarnya. Disisi lain, apabila memang terbukti ada oknum aparat
yang melakukan intimidasi selayaknya pula Kapolri berikan teguran atau sanksi”,
tegasnya.
Kriminalisasi dan pembongkaran aib pemerintahan memang
sangat beresiko bagi kalangan rakyat terjajah, seperti pelapor beras plastik
Dewi Nurriza Septiani. Beliau memberikan laporan tentang adanya beras yang
berasal dari bahan plastik yang sekarang “Katanya” menteri pertanian periode
kabinet Joko Widodo, Andi Arman Sulaiman meminta penjelasan pelapor tentang
beras plastik yang “Katanya” tidak ada, Menteri mempertegas kepada pelapor
harus mempertanggung jawabkan atas isu beras plastik yang terlanjur tersebar
luas di Indonesia kepada pihak berwajib karena mengundang keresahan dan
ditakutkan adanya ketidakpercayaan objek pasar yakni pembeli.
Kamis, 14 Mei 2015
Tugas Softskill ke 2 dan ke 3 kelas 2ea23
Akibat dari hak dan kewajiban yang tidak berjalan dengan seimbang
Pengertian hak itu sendiri adalah
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut:
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan pengertian kewajiban adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP
atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan
sebagainya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk
merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat
banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan
materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang
belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap
- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap individu sebagai
anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan serta kehidupan yang
layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara .
Pada era globalisasi ini sering terlihat
tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . Disisi
lain , masih terdapat pula hak yang kian tak bersambut dengan kewajiban yang
telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan pemicu terjadinya ketimpangan
antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan
kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya disebabkan oleh adanya sifat malas
dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang pekerjaan . Sifat malas tersebut
dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja untuk menjadi lebih produktif
dan inovatif yang menyebabkan tertundanya penghidupan yang layak , sedangkan
kurangnya kemampuan memicu pola pikir individu menjadi pesimistis yang
menyebabkan individu tidak dapat bergerak kearah tingkat kehidupan yang lebih
layak .
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia, yaitu Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak, Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan
di dalam pemerintahah, Setiap warga
negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai, Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran, Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh, Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia, yaitu Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda), Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya, Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia, Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Akibat
yang terjadi bila hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Hak
dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat
tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah
merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih
memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat
ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita
sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk
ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi
Pentingnya pendidikan demokrasi bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi
Pendidikan
demokrasi sangat penting bagi terlaksananya nilai-nilai demokrasi karena pada
hakekatnya pendidikan demokrasi dapat membuat peserta didik semakin dewasa
dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar
perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis.
Pendidikan yang demokratis adalah pendidikan yang memberikan
kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah
sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratis di sini mencakup arti baik
secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah
bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk
menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31
ayat 1 yaitu : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat
kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya
sesuai dengan kemampuannya.
Demokrasi
pendidikan dalam arti luas mengandung tiga hal, yaitu rasa hormat terhadap
harkat sesama manusia, yaitu untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan
tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa, setiap
manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat artinya dengan
pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembang kearah yang lebih baik serta
sempurna.sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan peserta
didik untuk dapat berfikir dan memecahkan persoalan-persoalan secara teratur,
sistematik, kooperhensip serta kritis, sehingga peserta didik memiliki wawasan,
kemampuan dan kesempatan yang luas, rela berbakti untuk kepentingan dan
kesejahteraan bersama artinya setiap orang dapat menerima pembatasan kebebasan
itu dengan rela hati.
Dalam
pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai
konsep dan demokrasi sebagai praksi. Sebagai konsep berbicara mengenai arti,
makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis
sesungguhnya demokrasi sudah menjadi sistem. Sebagai suatu sistem kinerja
demokrasi terikat suatu peraturan tertentu. Apabila dalam sistem itu ada orang
yang tidak menaati aturan yang telah disepakati bersama, maka aktivitas itu
akan merusak demokrasi dan menjadi anti demokrasi.
Prinsip-prinsip
demokrasi dalan pendidikan dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu berkaitan
dengan masalah-masalah, antara lain: hak asasi setiap warga untuk memperoleh
pendidikan, kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan,
Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka, kesamaan hak dan kewajiban
warga negara untuk memperoleh pendidikan, penyaluran pendidikan.
Dari
prinsip-prinsip diatas dipengaruhi oleh alam fikiran, sifat dan jenis
masyarakat.Karena pengembangan demokrasi pendidikan dipengaruhi oleh latar
belakang kehidupan masyarakat yang berbeda-beda. Misal, masyarakat yang agraris
beda dengan masyarakat metropolitan dan modern.
Apabila dikaitkan dengan
prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, ada beberapa
butir penting yang harus diketahui, antara lain: keadilan dalam
pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya
pembuktian kesetian dan konsistem pada sistem politik yang ada (misal demokrasi
pancasila), dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik,
memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional. Bangsa Indonesia
dalam rangka pengembangan demokrasi memiliki ciri dan sifat sendiri yang
berbeda dengan bangsa lain.
Hal ini dipengaruhi oleh
latar belakang dan kepribadian bangsa, yaitu: sifat kekeluargaan dan
paguyupan di tengah-tengah kemajuan dunia modern, adanya aspek keseimbangan
antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam
pendidikan demokrasi peserta didik tidak saja dididik untuk sekedar cerdas dan
terampil tapi mampu menghargai orang lain serta beriman dan intelktual. Makannya
diperlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menhadapi dan menyelesaikan masalah.
Mungkin berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan
dialogis.
Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman yang kaya akan
pendidikan demokrasi. Menurut Udin S. Winataputra, sejak tahun 1945 sampai
sekarang instrument perundangan sudah menempatkan pendidikan demokrasi dan HAM
sebagai bagian integral dari pendidikan nasional. Misalnya, dalam usulan BP
KNIP tanggal 29 Desember 1945 dikemukakan bahwa “Pendidikan dan
pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga Negara yang mempunyai
rasa tanggung jawab”, yang kemudian oleh kementrian PPK dirumuskan dalam tujuan
pendidikan: “..untuk mendidik warga negara yang sejati yang bersedia
menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat”.
Dalam perspektif studi cultural, system pendidikan merupakan
bagian yang terintegrasi dari sistem budaya, sosial, politik, dan ekonomi sebagai
suatu kebutuhan. System Negara dan pendidikan merupakan sistem yang
terintegrasi dalam sistem kekuasaan. Dalam kaitan ini, terdapat hubungan yang erat
antara pendidikan dan demokrasi yaitu: Pendidikan sebagai sarana perubahan
budaya masyarakat, Pendidikan sebagai pelaksana kekuasaan negara, Tujuan
otonomi pendidikan yang sejalan dengan Negara demokratis
Tujuan pendidikan demokrasi adalah untuk mempersiapkan warga
masyarakat berpikir kritis dan berpikir demokratis. Namun demikian dalam kaitan
dengan pendidikan, persoalan, yang muncul adalah mungkinkah pendidikan
demokrasi dilangsungkan di sekolah yang sangat birokratis,
hirairkis,-sentralistis dan elitis.
Dengan demikian tampaklah bahwa demokrasi pendidikan
merupakan pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara politik
dan peserta didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Pendidikan
dapat menjadi salah satu upaya strategis pendemokrasian bangsa indonesia,
khususnya dikalangan generasi muda. Pendidikan yang dimaksud adalah model
pendidikan yang berorientasi pembangunan karakter bangsa melalui pembelajaran
yang menjadikan peserta didik sebagai subjek pembelajaran melalu cara-cara
pembelajaran yang demokratis, partisipatif, kritis, kreatif dan aktualisasi
diri mereka.
Langganan:
Postingan (Atom)