Mata Kuliah: Etika Bisnis #
BAB 11 : Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
1.
Definisi Pengaturan
Pengaturan (governance) pada
dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk sosial, dan juga
manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses pengambil
keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang diimplementasikan,
sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku formal dan informal
yang terlibat dalam pengambil keputusan dan mengimplementasikan keputusan yang telah
diambil dan struktur secara formal dan informal yang sudah tersusun dalam
sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan keputusan yang diimplementasikan.
Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam pengaturan, pelaku lainnya terkait
dalam pengaturan yang tergantung pada tingkatan pemerintah yang kita
diskusikan. Sama halnya dengan struktur pemerintahan formal sebagai salah
satunya yang keputusan tersebut muncul dan diimplementasikan, pada tingkat
nasional, struktur pengambilan keputusan informal, seperti “kitchen cabinet”
atau penasehat informal akan tetapi eksis.
2.
Karakteristik Good Governance
Secara global, dibutuhkan apresiasi
bahwa konsep good governance lebih luas pengertiannya
dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan administrasi dalam istilah
yang konvensional.Good governance, mempunyai lebih banyak kaitannya
dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau satu sistem pengaturan dan harus
dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau referensi yang mengacu pada
kekhususan norma- norma dan sasaran yang mendasarinya. Good govrnance,
sebagau konsep sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas
seperti pemerintah, legislatif, judikatif, media massa, privat sektor,
lembaga-lembaga, lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO).
Pengaturan yang baik (Good
governance) mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan
lainnya yang mengarah pada kepentingan umum.
1) Partisipasi
Partisipasi dalam rangka good governance dapat diibaratkan
keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak, contoh kerjasama baik laki-laki
maupun perempuan adalah kunci dari good governance.
Partisipasi dalam pemerintah dapat diwujudkan melalui:
·
Partisipasi dari keuntungan yang didapat dari proyek dan
kelompok-kelompok yang terpengaruh serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya
sebuah proyek.
·
Meningkatkan hubungan antara publik dan sektor swasta,
khususnya hubungan sosial ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak.
·
Memberdayakan pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek
daerah, ini terkait dengan model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai
oleh kebudayaan sukubangsa yang mendominsi wilayah tertentu.
·
Menggunakan lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau
alat untuk memobilisasi dan meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga
sosial komunitas yang sudah tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada
komunitas setempat (Community Based Organization).
2) Aturan
Hukum
Aturan hukum mengacu pada keberadaan
hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan penerapan
yang konsisten.Kepentingan dari sistem dasar aturan untuk perkembangan ekonomi
sangat rumit dan membingungkan. Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang
penting dari lingkungan di dalam pelaku perencana ekonomi dan menerapkan
keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya adalah secara kerangka,
membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan diramalkan secara rasional,
transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah dapat diminimalisasikan,
mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk mengatasi resiko pertumbuhan
dari pembangunan.
3) Transaksi
Transparansi mempunyai arti bahwa
keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan
sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan ini juga berarti
bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa informasi ini
disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat sederhana dan mudah
dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu pada ketersediaan
dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan
pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak pemerintah dan
penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan dapat membantu
penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
4) Responsif
Dalam konteks ini good
governance memberikan sifat cepat tanggap terhadap masalah hubungan
sosial antar stakeholder dan juga intern perusahaan atau
organisasi.
Responsif menjadi tolok ukur
terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh
komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu
pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya
sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring
dan evaluasi serta audit sosial).
5) Berorientasi
Konsensus
Terhadap beberapa pelaku dari
beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai
mediator dalam beberapa kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan
sebuah kepentingan yang paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas
secara keseluruhan dan bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada dasarnya menggabungkan
beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam satu sistem yang
bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan adalah pada etika
dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi komunitas
indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti
pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat
komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6) Adil dan
Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat umum ini
tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai sebuah
komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya.
Sifat adil dan umum berarti mengacu
pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh ketika menggunakan
proses good governance dalam hubungan sosial antara satu
kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang majemuk,
indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk itu
kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari suatu
prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7) Efektif
dan Efisien
Konsep efisiensi dalam konteks good
governance artinya mencakup keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam
dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat mengolah
sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi elemen
lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan sistem
tersebut sebagai sistem yang efisien.
8) Pertanggung
jawaban
Pertanggung jawaban adalah kunci
dari good governance. Pegawai publik harus dapat menjawab setiap
pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah dan dapat merespon
pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan yang mereka punya.
- Commission
of Human
Dalam konteks menyamakan dasar bagi
persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk sebuah rangkaian
bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu dianalisis ketepatannya
untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling berhubungan satu dengan
lainnya. Konsep darigood governance sudah diklarifikasi oleh
kegiatan dari Commisionon Human Rights, pada resolution 2000/64
komisi ini mengidentisifikasi atribut kinci dari good governance sebagai:
1) Transparansi
2) Tanggung jawab
3) Akuntabilitas
4) Partisipasi
5) Responsif (pada kebutuhan komunitas)
Dalam Deklarasi Millenium, yang
diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan Bangsa-bangsa menghasilkan
kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan lingkungan- pada nasional dan tingkat
global – yang saling mendukung bagi pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan
sosial dan menurunkan tingkat kemiskinan.
- Kaitannya
dengan Etika Bisnis
Kode Etik dalam tingkah laku
berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan
implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik
tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada.
Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai etika
perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung
jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif
seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik
tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain masalah :
1) Informasi
rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat
menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan
informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik
tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham
(share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan
perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan,
pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
2) Benturan
Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat
menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of
interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila
karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak
langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi
(kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu
setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin
terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang
bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar
ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai
dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan
disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik
tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak
yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya
pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan
perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharapkan para karyawan maupun pimpinan
perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah
ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Referensi Bab 7, 8, 9, 11 & Bab 13
Arijanto,
Agus., Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Edisi ketiga, PT. RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2011.
Ernawan, Erni. 2011. Business Ethics. Penerbit: Alfabeta. Bandung.
Foto
Kelompok