Senin, 24 November 2014

Softskill "Tata Cara Pendirian Koperasi"

Nama Kelompok 4:   Adetia Apriyani                    (10213166)
                                   Dwi Subawanti                      (12213709)                                   Oktarina Dwi Putri                (16213764)                                   Rahayu Eka Rizkiyanti         (17213150)                                   Vika Rizqya Melianti             (19213146) Tata Cara Pendirian Koperasi

SOAL UJI MANDIRI1.      Menurut UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, persyaratan jumlah minimum anggota koperasi di Indonesia adalah 20 orang. Menurut Saudara mengapa minimum 20 orang?
 Jawab:            Karena itu sudah menjadi syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi
 2.      Dalam perkembangan sebuah koperasi, kadang terjadi perubahan Anggaran Dasar (AD). Menurut Saudara, apa faktor-faktor penyebab perlu dilakukannya perubahan AD suatu koperasi?
 Jawab:           - Anggota dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha koperasi dan kepentingan anggota.- Keputusan Rapat Anggaran untuk merubah Anggaran Dasar.- Perubahan bidang usaha struktur pemodalan, tanggungan anggota koperasi dan nama koperasi.
 
3.      Uraikan dari berbagai sudut pandang, faktor-faktor yang mendorong kelompok masyarakat untuk berkoperasi.
 Jawab:            Terdapat beberapa faktor yang dapat mendorong kelompok masyarakat untuk berkoperasi, faktor-faktor tersebut antara lain,
Faktor pertama, sebagai pengelola koperasi memiliki kepekaan bisnis (sense of bussines).Faktor 
kedua adalah membangun partisipasi dari anggota koperasi.  4.      Bagaimana pendapat saudara, bila pendirian koperasi atau akta pendirian koperasi cukup diterbitkan oleh Notaris saja?
 Jawab:            Menurut kelompok kami, pendirian koperasi/ akta pendirian koperasi sudah cukup walau hanya di terbitkan oleh notaris saja, karena peran notaris dalam membuat akta pendirian koperasi sudah mencukupi, peran notaris disini adalah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, sebelum  anggota/pendirinya menandatangani akta tersebut.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar