Softskill "Tata Cara Pendirian Koperasi"
Nama
Kelompok 4: Adetia
Apriyani (10213166)
Dwi
Subawanti (12213709) Oktarina Dwi Putri (16213764) Rahayu
Eka Rizkiyanti (17213150) Vika Rizqya Melianti (19213146) Tata
Cara Pendirian Koperasi
SOAL
UJI MANDIRI1.
Menurut UU No.25/1992 tentang
Perkoperasian, persyaratan jumlah minimum anggota koperasi di Indonesia adalah
20 orang. Menurut Saudara mengapa minimum 20 orang?
Jawab: Karena itu sudah menjadi syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan Koperasi
2.
Dalam perkembangan sebuah koperasi,
kadang terjadi perubahan Anggaran Dasar (AD). Menurut Saudara, apa
faktor-faktor penyebab perlu dilakukannya perubahan AD suatu koperasi?
Jawab: - Anggota
dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha koperasi dan kepentingan anggota.- Keputusan
Rapat Anggaran untuk merubah Anggaran Dasar.- Perubahan
bidang usaha struktur pemodalan, tanggungan anggota koperasi dan nama koperasi.
3.
Uraikan dari berbagai sudut pandang,
faktor-faktor yang mendorong kelompok masyarakat untuk berkoperasi.
Jawab: Terdapat beberapa faktor yang dapat
mendorong kelompok
masyarakat untuk berkoperasi, faktor-faktor tersebut antara
lain,
Faktor pertama, sebagai pengelola koperasi memiliki kepekaan bisnis (sense of
bussines).Faktor kedua adalah membangun partisipasi dari anggota koperasi. 4.
Bagaimana pendapat saudara, bila
pendirian koperasi atau akta pendirian koperasi cukup diterbitkan oleh Notaris
saja?
Jawab: Menurut kelompok kami, pendirian
koperasi/ akta pendirian koperasi sudah cukup walau hanya di terbitkan oleh
notaris saja, karena peran notaris dalam membuat akta pendirian koperasi sudah
mencukupi, peran notaris disini adalah membuat akta pendirian koperasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan
menjelaskan isinya kepada para pendiri, sebelum
anggota/pendirinya menandatangani akta tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar